Mahkamah Agung Korea Selatan Putuskan Yoon Suk Yeol Dipenjara 7 Tahun, Terkait Deklarasi Darurat Militer

AKURAT.CO Mahkamah Agung Korea Selatan menguatkan vonis tujuh tahun penjara terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas serangkaian pelanggaran hukum yang berkaitan dengan deklarasi darurat militer pada 2024 serta berbagai tindakan yang dilakukan setelah kebijakan kontroversial tersebut.
Putusan itu sekaligus menolak seluruh banding yang diajukan baik oleh pihak jaksa maupun tim kuasa hukum Yoon, sehingga vonis tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Seluruh permohonan banding ditolak," ujar majelis hakim Mahkamah Agung dalam sidang yang disiarkan secara langsung. Pengadilan menyatakan putusan pengadilan sebelumnya tidak mengandung kesalahan dalam penerapan hukum maupun penilaian fakta.
Terbukti Lakukan Sejumlah Pelanggaran
Dalam perkara ini, Yoon dinyatakan bersalah atas sejumlah tindakan selama proses penerapan darurat militer pada Desember 2024.
Jaksa menuduh mantan presiden itu menghambat proses pembahasan kabinet dengan hanya mengundang sebagian menteri sebelum mengumumkan darurat militer.
Selain itu, Yoon juga dinilai terlibat dalam pembuatan dan pemusnahan dokumen keputusan darurat militer yang memuat tanda tangan palsu Perdana Menteri, memerintahkan penyebaran siaran pers yang menyesatkan kepada media asing, serta menginstruksikan seorang komandan militer menghapus data dari perangkat komunikasi militer yang diamankan.
Yoon juga didakwa menggunakan pasukan pengamanan presiden untuk menghalangi upaya penangkapannya setelah parlemen membatalkan status darurat militer tersebut.
Hukuman Naik dari 5 Menjadi 7 Tahun
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara terhadap Yoon.
Pada Januari lalu, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman lima tahun penjara setelah menyatakan Yoon bersalah atas sebagian besar dakwaan.
Namun, pada April, pengadilan banding menambahkan satu dakwaan yang terbukti, yakni terkait penyebaran siaran pers menyesatkan kepada media internasional, sehingga hukuman diperberat menjadi tujuh tahun penjara.
Mahkamah Agung kini menguatkan seluruh putusan tersebut.
Kuasa Hukum Kecewa
Tim pengacara Yoon menyatakan penyesalan mendalam atas putusan Mahkamah Agung.
Mereka menilai perkara diputus tanpa proses pertimbangan yang memadai dan berencana mengajukan gugatan konstitusional sebagai langkah hukum lanjutan.
Masih Jalani Kasus Terpisah
Terlepas dari putusan tersebut, Yoon saat ini juga masih menjalani penahanan terkait perkara lain yang lebih berat.
Dalam kasus terpisah, ia telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer.
Selain itu, pengadilan sebelumnya juga menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara dalam perkara lain yang menyatakan Yoon mengirim drone ke wilayah Korea Utara untuk memicu krisis keamanan menjelang penerapan darurat militer.
Krisis Politik Terbesar dalam Beberapa Dekade
Deklarasi darurat militer yang diumumkan Yoon melalui pidato televisi nasional pada malam hari pada Desember 2024 sempat menghentikan pemerintahan sipil dan memicu krisis politik terbesar di Korea Selatan dalam beberapa dekade.
Status darurat militer hanya bertahan sekitar enam jam setelah anggota parlemen menggelar sidang darurat dan memilih untuk membatalkannya.
Meski berlangsung singkat, kebijakan tersebut memicu demonstrasi besar-besaran, mengguncang pasar saham Korea Selatan, serta mengejutkan sekutu utama negara itu, termasuk Amerika Serikat.
Yoon sendiri tetap bersikeras bahwa keputusan menerapkan darurat militer dilakukan demi kepentingan negara. Ia mengklaim langkah tersebut diperlukan untuk memberantas apa yang disebutnya sebagai "kekuatan anti-negara" serta menghadapi ancaman dari Korea Utara.
Akibat kebijakan kontroversial tersebut, Yoon dimakzulkan dari jabatannya pada April 2025. Pemilu berikutnya dimenangkan oleh Lee Jae Myung dari Partai Demokrat yang berhaluan tengah-kiri, yang kemudian resmi menjabat sebagai Presiden Korea Selatan.
Sumber: France24
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








