Mamdani Klarifikasi: New York Tak Bisa Tangkap Netanyahu, tetapi Pemerintah AS Harus Melakukannya!

AKURAT.CO Wali Kota New York Zohran Mamdani mengklarifikasi pernyataannya terkait kemungkinan penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika datang ke New York. Mamdani kini menegaskan bahwa pemerintah kota tidak memiliki kewenangan hukum independen untuk mengeksekusi surat perintah penangkapan yang diterbitkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Klarifikasi itu disampaikan Mamdani melalui sebuah video yang diunggah di X pada Selasa malam. Pernyataan tersebut menjadi perubahan sikap dari komentar sebelumnya yang menyebut pemerintah kota sedang mempertimbangkan kemungkinan menangkap Netanyahu jika ia berkunjung ke New York.
“Sudah jelas bahwa kami tidak memiliki kewenangan hukum independen untuk menegakkan surat perintah ini,” kata Mamdani dalam video tersebut.
Namun, Mamdani menegaskan bahwa pemerintah federal Amerika Serikat memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap Netanyahu.
“Pemerintah federal memiliki kewenangan tersebut, dan saya menyerukan kepada mereka untuk bergabung dengan ICC dan mengeksekusi surat perintah ini,” ujarnya.
Mamdani juga kembali menyebut Netanyahu sebagai “penjahat perang” dan menegaskan bahwa perdana menteri Israel tersebut tidak diterima di New York City.
“Saya ingin menegaskan dengan jelas, Benjamin Netanyahu tidak diterima di New York City, begitu pula penjahat perang lainnya yang masih berkeliaran,” kata Mamdani.
Sebelumnya Disebut Pertimbangkan Tangkap Netanyahu
Pernyataan terbaru Mamdani muncul setelah sebelumnya ia mengatakan kepada The New York Times bahwa dirinya bersama departemen hukum kota sedang membahas kemungkinan menangkap Netanyahu jika sang perdana menteri Israel datang ke New York untuk menghadiri Sidang Majelis Umum PBB pada September mendatang.
Namun, setelah meninjau berbagai opsi hukum yang tersedia, pemerintahan Mamdani menyimpulkan bahwa pemerintah kota tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan surat perintah penangkapan tersebut.
“Saya telah meminta pemerintahan saya untuk meninjau setiap jalan yang tersedia berdasarkan hukum yang berlaku untuk menentukan apakah New York City dapat melaksanakan surat perintah penangkapan ini jika Benjamin Netanyahu datang ke sini,” ujar Mamdani.
Hasil peninjauan tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa kewenangan itu berada di tingkat pemerintah federal.
Trump Tegaskan Netanyahu Tak Akan Ditangkap di AS
Isu kemungkinan penangkapan Netanyahu di New York juga mendapat respons dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Dalam unggahan di media sosial pada Senin, Trump menegaskan bahwa Netanyahu “tidak akan ditangkap, dalam keadaan apa pun” selama berada di Amerika Serikat.
Meski tidak secara langsung menyebut nama Mamdani, pernyataan Trump muncul di tengah perdebatan mengenai apakah pemerintah kota New York memiliki kewenangan untuk mengeksekusi surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu.
Sementara itu, Duta Besar Israel untuk PBB Danny Danon mengecam pernyataan Mamdani.
“Cukup,” kata Danon dalam sebuah pernyataan di media sosial yang ditujukan kepada wali kota New York tersebut.
“Anda terpilih untuk melayani warga New York, bukan propaganda Hamas. Lakukan pekerjaan Anda!” lanjut Danon.
ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu
ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan sejumlah tokoh lainnya pada 2024 terkait dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang di Gaza.
ICC menyatakan terdapat alasan yang masuk akal untuk menduga Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant menggunakan “kelaparan sebagai metode perang” dengan membatasi bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Pengadilan tersebut juga menuduh adanya tindakan yang secara sengaja menargetkan warga sipil selama operasi militer Israel terhadap Hamas di Gaza.
Sumber: Outlookindia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






