Akurat Logo

Malaysia Minta PBB Hentikan Pendaftaran Pengungsi Baru, Ini Alasan dan Dampaknya bagi Rohingya

Fitra Iskandar | 23 Juli 2026, 16:37 WIB
Malaysia Minta PBB Hentikan Pendaftaran Pengungsi Baru, Ini Alasan dan Dampaknya bagi Rohingya
Ilustrasi. Foto: Pexel

AKURAT.CO Pemerintah Malaysia meminta badan pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk sementara menghentikan pendaftaran pengungsi baru di negara tersebut. Kebijakan ini diambil ketika pemerintah Malaysia sedang membangun sistem nasional sendiri untuk mengelola pengungsi dan pencari suaka.

Wakil Menteri Luar Negeri Malaysia Lukanisman Awang Sauni mengatakan penghentian sementara pendaftaran oleh UNHCR diperlukan agar pemerintah dapat menjalankan sistem registrasi pengungsi nasional yang dikenal sebagai DPP.

Program tersebut telah diluncurkan pemerintah Malaysia pada Januari lalu.

"Dengan DPP, pemerintah dapat mengelola data secara lebih terstruktur, termasuk dalam verifikasi identitas, pemantauan, dan pengaturan, tanpa sepenuhnya bergantung pada catatan lembaga asing mana pun," kata Lukanisman dalam sidang majelis tinggi parlemen Malaysia, Kamis (23 Juli), saat menjawab pertanyaan senator mengenai kebijakan pemerintah menangani pengungsi Rohingya.

Lebih dari 215.000 Pengungsi Terdaftar di Malaysia

Data UNHCR menunjukkan sekitar 215.600 pengungsi dan pencari suaka terdaftar di Malaysia hingga akhir Februari.

Lebih dari separuh jumlah tersebut merupakan etnis Rohingya, kelompok Muslim dari Myanmar yang selama bertahun-tahun menghadapi diskriminasi dan kekerasan di negara asal mereka.

Malaysia sendiri bukan negara pihak dalam Konvensi Pengungsi PBB 1951. Akibatnya, pengungsi di Malaysia tidak memiliki status hukum pengungsi yang diakui secara resmi dan menghadapi sejumlah pembatasan, termasuk tidak diperbolehkan bekerja secara legal maupun mengakses pendidikan formal.

Kondisi tersebut membuat persoalan pengungsi menjadi isu sensitif di Malaysia.

Dalam beberapa pekan terakhir, muncul peningkatan ujaran kebencian dan informasi palsu di media sosial yang menyasar komunitas Rohingya.

Sejumlah pengguna media sosial menuduh keberadaan pengungsi Rohingya mengancam lapangan pekerjaan dan akses terhadap lahan bagi warga Malaysia.

Malaysia Ingin Kelola Data Pengungsi Sendiri

Pemerintah Malaysia menilai sistem DPP dapat memberikan kontrol yang lebih besar terhadap data dan identitas para pengungsi yang berada di wilayahnya.

Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat melakukan verifikasi identitas, pemantauan, serta pengaturan terhadap pengungsi dan pencari suaka melalui basis data nasional.

Lukanisman mengatakan penghentian sementara pendaftaran oleh UNHCR juga akan memberikan kesempatan bagi lembaga tersebut untuk lebih fokus pada proses pemukiman kembali pengungsi ke negara ketiga.

Langkah tersebut dapat dilakukan apabila para pengungsi tidak memungkinkan untuk kembali ke negara asal mereka.

Meski demikian, Lukanisman menegaskan bahwa pemerintah Malaysia akan tetap berkomunikasi dan bekerja sama dengan UNHCR secara berkala.

Kantor UNHCR di Malaysia belum memberikan tanggapan langsung terhadap permintaan komentar mengenai kebijakan tersebut.

Namun, melalui situs resminya, UNHCR menyatakan bahwa kebijakan pengungsi Malaysia, termasuk program DPP, merupakan langkah penting menuju pendekatan yang lebih terstruktur, dapat diprediksi, dan dikelola secara nasional dalam memberikan perlindungan kepada orang-orang yang terpaksa meninggalkan negara asal mereka.

UNHCR juga menegaskan bahwa perannya bersifat melengkapi dan mendukung tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan serta bantuan kemanusiaan.

Malaysia Siapkan Deportasi 5.000 Warga Myanmar

Selain kebijakan terkait pendaftaran pengungsi, pemerintah Malaysia juga tengah menyiapkan rencana deportasi sekitar 5.000 warga negara Myanmar yang saat ini ditahan di pusat-pusat detensi imigrasi.

Lukanisman mengatakan deportasi tersebut akan dilakukan menggunakan kapal angkatan laut, tetapi pelaksanaannya masih bergantung pada persetujuan pemerintah Myanmar.

Ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai waktu maupun mekanisme deportasi tersebut.

Kebijakan ini mengingatkan pada langkah Malaysia pada 2021 ketika lebih dari 1.000 warga Myanmar dideportasi menggunakan kapal.

Saat itu, proses deportasi tetap dilakukan meskipun terdapat perintah pengadilan untuk menghentikannya. Sejumlah organisasi hak asasi manusia juga menyatakan bahwa sebagian dari mereka yang dipulangkan merupakan pencari suaka dan pengungsi yang telah terdaftar di UNHCR.

Krisis Rohingya Terus Menjadi Masalah Regional

Persoalan pengungsi Rohingya tidak dapat dipisahkan dari kondisi politik dan keamanan Myanmar.

Pada Februari 2021, militer Myanmar mengambil alih kekuasaan melalui kudeta yang kemudian memicu konflik bersenjata berkepanjangan di berbagai wilayah negara tersebut.

Situasi tersebut memperburuk krisis kemanusiaan dan mendorong semakin banyak warga Myanmar meninggalkan negaranya.

Bagi komunitas Rohingya, situasinya lebih kompleks. Myanmar tidak mengakui Rohingya sebagai warga negara, sehingga kelompok tersebut menghadapi persoalan kewarganegaraan dan diskriminasi yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Malaysia menjadi salah satu negara tujuan utama bagi Rohingya dan warga Myanmar lainnya karena kedekatan geografis dan faktor sosial-budaya.

Namun, meningkatnya jumlah pengungsi juga memicu perdebatan domestik mengenai beban ekonomi, lapangan kerja, dan keamanan.

Dengan rencana penghentian sementara pendaftaran pengungsi baru oleh UNHCR dan penerapan sistem DPP, Malaysia kini berupaya mengambil kendali lebih besar atas pengelolaan pengungsi di wilayahnya.

Kebijakan tersebut diperkirakan akan menjadi sorotan internasional, terutama terkait perlindungan hak pengungsi, masa depan komunitas Rohingya, serta kemungkinan perubahan peran UNHCR dalam menangani krisis pengungsi di Malaysia.

Sumber: Asiaone

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.