Oman Kecam Kolombia Akui Kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan

AKURAT.CO Oman mengecam keputusan Kolombia yang mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan yang diduduki, dengan menyebut langkah tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kementerian Luar Negeri Oman dalam pernyataannya pada Rabu menegaskan penolakannya terhadap keputusan pemerintah Kolombia tersebut.
“Oman menyampaikan kecaman atas keputusan pemerintah Republik Kolombia untuk mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan yang diduduki Suriah,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Oman.
Menurut Oman, keputusan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional sekaligus bertentangan dengan berbagai resolusi legitimasi internasional.
Oman secara khusus menyoroti Resolusi Dewan Keamanan PBB 497 Tahun 1981, yang menegaskan bahwa keputusan Israel untuk memberlakukan hukum, yurisdiksi, dan administrasinya di Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum internasional.
Oman Tegaskan Golan Adalah Wilayah Suriah
Pemerintah Oman kembali menegaskan sikapnya bahwa Dataran Tinggi Golan merupakan wilayah Suriah yang diduduki Israel.
Muscat juga menyatakan dukungannya terhadap kedaulatan Republik Arab Suriah atas seluruh wilayahnya serta mempertahankan keutuhan wilayah negara tersebut.
“Oman menegaskan kembali posisi teguh bahwa Golan merupakan wilayah Suriah yang diduduki,” kata Kementerian Luar Negeri Oman.
Oman juga menyerukan kepada seluruh negara agar menghormati Piagam PBB, hukum internasional, serta resolusi-resolusi internasional yang relevan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keputusan Kolombia berpotensi menimbulkan respons diplomatik dari negara-negara yang tetap menganggap status Golan sebagai bagian dari wilayah Suriah.
Golan Diduduki Israel Sejak Perang 1967
Dataran Tinggi Golan merupakan wilayah strategis yang direbut Israel dari Suriah dalam Perang Timur Tengah 1967.
Israel kemudian secara sepihak menerapkan hukumnya di wilayah tersebut pada 1981. Langkah itu mendapat penolakan internasional dan dinyatakan tidak sah melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB 497.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








