Akurat
Pemprov Sumsel

Apakah Hukum Internasional Layak Disebut Sebagai Hukum atau Hanya Bersifat Moral? Ini Penjelasan Lengkapnya

Naufal Lanten | 11 Oktober 2025, 18:55 WIB
Apakah Hukum Internasional Layak Disebut Sebagai Hukum atau Hanya Bersifat Moral? Ini Penjelasan Lengkapnya

AKURAT.CO Menurut Saudara, apakah hukum internasional layak atau relevan untuk disebut sebagai hukum atau seharusnya hanya bersifat mengikat secara moral? Hukum internasional sering menjadi bahan perdebatan: apakah ia benar-benar bisa disebut sebagai “hukum” seperti hukum nasional, atau hanya sekadar pedoman moral dan politik antarnegara? Pertanyaan ini bukan sekadar akademik — tapi juga menentukan bagaimana dunia menegakkan keadilan, perdamaian, dan kerja sama global.

Apa Itu Hukum Internasional dan Mengapa Penting?

Hukum internasional merupakan seperangkat aturan dan asas hukum yang mengatur hubungan antarnegara, organisasi internasional, serta individu tertentu di tingkat global. Ia mengatur berbagai aspek, mulai dari perdagangan internasional, hak asasi manusia, lingkungan hidup, hingga konflik bersenjata.

Secara normatif, hukum internasional disebut “hukum” karena ia menghasilkan norma yang mengikat, memiliki lembaga pengadilan yang menafsirkan dan menegakkannya, serta mekanisme penegakan tertentu. Namun, tidak seperti hukum nasional yang memiliki pemerintahan dan lembaga penegak tunggal, hukum internasional bergantung pada kepentingan, reputasi, dan politik antarnegara.

Dasar yang Membuat Hukum Internasional Disebut “Hukum”

Menurut Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional (ICJ), sumber formal hukum internasional terdiri dari:

  1. Perjanjian internasional (treaties),

  2. Kebiasaan internasional (customary international law),

  3. Prinsip-prinsip umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab,

  4. Keputusan pengadilan dan doktrin ahli hukum, sebagai sumber pelengkap.

Prinsip penting seperti pacta sunt servanda dalam Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (VCLT) Pasal 26 menegaskan bahwa “setiap perjanjian yang berlaku mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Ini membuktikan bahwa kewajiban tersebut bersifat hukum, bukan hanya moral.

Selain itu, terdapat norma jus cogens (norma tertinggi yang tidak boleh dilanggar, seperti larangan genosida atau perbudakan) yang membuat perjanjian bertentangan dengan norma tersebut otomatis batal demi hukum (VCLT Pasal 53). Norma ini menunjukkan pengakuan universal terhadap kekuatan hukum internasional yang absolut.

Bukti Nyata Bahwa Hukum Internasional Benar-Benar “Hukum”

Bukti bahwa hukum internasional bukan sekadar moral bisa dilihat dari praktik dan lembaga yang menegakkannya. PBB, melalui United Nations Treaty Collection, mencatat lebih dari 560 perjanjian multilateral aktif. Ini menunjukkan komitmen negara-negara terhadap aturan yang mengikat secara hukum.

Selain itu, berbagai lembaga seperti:

  • Mahkamah Internasional (ICJ),

  • Mahkamah Pidana Internasional (ICC),

  • Organisasi Perdagangan Dunia (WTO),

  • Pusat Arbitrase Investasi Internasional (ICSID),

  • Pengadilan HAM regional (ECHR, IACHR, AfCHPR),

telah mengeluarkan putusan hukum yang mengikat. Contohnya, dalam kasus WTO DS58 (US – Shrimp/Turtle), Amerika Serikat diwajibkan menyesuaikan kebijakan lingkungannya. Ini bukti nyata bahwa hukum internasional memiliki efek hukum yang konkret.

Mengapa Sebagian Pihak Menganggap Hukum Internasional Hanya Bersifat Moral?

Meski memiliki kekuatan hukum, tidak sedikit ahli yang bersikap skeptis. Kalangan realis dan rasionalis seperti Jack Goldsmith & Eric Posner berpendapat bahwa hukum internasional lebih banyak dipatuhi karena kepentingan dan kekuasaan, bukan karena rasa kewajiban hukum.

Alasan utama skeptisisme ini adalah:

  • Tidak adanya pemerintah dunia yang memaksa negara untuk patuh.

  • Penegakan hukum sering kali tergantung pada kekuatan politik.

  • Banyak aturan internasional berbentuk soft law seperti resolusi atau deklarasi yang tidak mengikat.

Kasus Nicaragua v. United States (ICJ, 1986) menjadi contoh klasik. Meski ICJ memutus bahwa AS melanggar hukum internasional, pelaksanaannya gagal karena kekuatan politik AS di Dewan Keamanan PBB.

Pandangan Menengah: Hukum Internasional Adalah “Hukum Khusus dengan Batas Politik”

Banyak sarjana modern seperti Louis Henkin, Harold Koh, dan Andrew Guzman berpendapat bahwa hukum internasional adalah hukum yang sah, tapi memiliki dimensi politik yang kuat. Henkin bahkan menyatakan,

“Almost all nations observe almost all principles of international law and almost all of their obligations almost all of the time.”

Artinya, meskipun penegakan tidak sempurna, negara-negara tetap mematuhi hukum internasional karena legitimasi, reputasi, dan manfaat politik-ekonomi yang mereka peroleh.

Perspektif Teori: Dari Austin Hingga Hart

Pandangan klasik John Austin menyatakan bahwa hukum hanya ada bila ada kekuasaan yang memaksa, sehingga hukum internasional dianggap hanya moral. Namun, pemikiran modern seperti H.L.A. Hart membantah hal itu. Ia berpendapat bahwa hukum internasional memiliki kekuatan normatif, karena dipatuhi secara sukarela oleh negara dalam sistem yang diakui bersama.

Pakar seperti Oppenheim dan Henkin menegaskan bahwa keberadaan mekanisme pengadilan, perjanjian, dan kebiasaan internasional sudah cukup untuk menyebutnya sebagai hukum yang sah.

Fungsi dan Dampak Nyata Hukum Internasional

Dalam praktik, hukum internasional berperan besar untuk:

  • Menjaga perdamaian dan keamanan dunia,

  • Menegakkan keadilan dan hak asasi manusia,

  • Mengatur perdagangan, lingkungan, dan hubungan diplomatik,

  • Mencegah konflik melalui mekanisme penyelesaian hukum.

Meskipun tidak ada aparat global seperti polisi internasional yang memaksa pelaksanaan, sanksi ekonomi, tekanan diplomatik, dan reputasi internasional menjadi alat penegakan yang efektif.

Moralitas dan Dimensi Etika dalam Hukum Internasional

Hukum internasional tidak bisa dilepaskan dari nilai moral universal seperti kemanusiaan dan keadilan. Namun, aspek moral itu tidak menggantikan kekuatan hukumnya, melainkan memperkuat dasar legitimasi. Banyak norma moral kemudian berkembang menjadi norma hukum — misalnya, larangan genosida, penyiksaan, dan perbudakan.

Kesimpulan: Hukum Internasional Adalah Hukum, Meski Unik dan Terbatas

Dengan melihat sumber, praktik, dan pengakuan global, dapat disimpulkan bahwa hukum internasional layak disebut sebagai hukum, bukan sekadar moral atau etika. Ia memiliki norma yang mengikat, mekanisme penyelesaian sengketa, serta dasar hukum yang diakui secara internasional.

Namun, efektivitasnya memang bergantung pada politik, reputasi, dan mekanisme sektoral yang mendukungnya. Karena itu, hukum internasional bisa disebut “hukum dalam arti penuh, tetapi dengan batas-batas politik” — sebuah sistem yang berfungsi secara nyata meski tanpa penguasa tunggal di atasnya.

Baca Juga: Daftar Peringatan Nasional dan Internasional pada 10 Oktober, Apa Saja?

Baca Juga: Ketemu Putin, Trump Berubah Pikiran dari Gencatan Senjata ke Perjanjian Damai

FAQ

Apa yang dimaksud dengan hukum internasional?

Hukum internasional adalah seperangkat kaidah dan prinsip yang mengatur hubungan antara negara, organisasi internasional, serta individu dalam masyarakat global. Sumbernya berasal dari perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa di dunia.


Mengapa hukum internasional dianggap layak disebut sebagai hukum?

Hukum internasional layak disebut sebagai hukum karena memiliki sumber yang jelas, diakui oleh masyarakat internasional, serta diterapkan dalam berbagai mekanisme penyelesaian sengketa seperti Mahkamah Internasional dan arbitrase. Meskipun tidak memiliki badan penegak sekuat hukum nasional, norma dan kewajiban dalam hukum internasional tetap bersifat mengikat secara hukum, bukan hanya moral.


❓ Apa perbedaan antara hukum internasional dan hukum nasional?

Perbedaan utamanya terletak pada subjek dan lembaga penegaknya.

  • Hukum nasional berlaku di dalam suatu negara dan ditegakkan oleh lembaga negara.

  • Hukum internasional mengatur hubungan antarnegara dan organisasi internasional tanpa lembaga supranasional yang memaksa, namun tetap memiliki kekuatan mengikat melalui perjanjian dan norma yang diakui global.


Mengapa sebagian orang menganggap hukum internasional hanya bersifat moral?

Sebagian ahli, seperti John Austin, berpendapat bahwa hukum harus memiliki otoritas pembuat dan penegak yang jelas. Karena hukum internasional tidak memiliki lembaga pemaksa yang mutlak, pandangan ini menganggapnya hanya sebagai aturan moral. Namun, teori ini kini dianggap terbatas karena hukum internasional terbukti memiliki kekuatan normatif dan diterapkan secara konsisten dalam praktik global.


Apa contoh nyata penerapan hukum internasional dalam kehidupan global?

Beberapa contohnya antara lain:

  • Penegakan hak asasi manusia (HAM) melalui Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

  • Konvensi Jenewa yang mengatur perlindungan korban perang.

  • Konvensi Wina 1969 yang mengatur hukum perjanjian internasional.

  • Kesepakatan Paris tentang perubahan iklim.
    Semua ini menunjukkan bahwa hukum internasional memiliki kekuatan hukum nyata, bukan sekadar moral.


Apa peran moral dalam hukum internasional?

Moral berperan sebagai fondasi nilai dalam pembentukan hukum internasional. Banyak norma hukum internasional berasal dari prinsip moral universal, seperti larangan genosida dan perbudakan. Namun, moral tidak menggantikan sifat hukum yang mengikat, melainkan memperkuat legitimasi dan penerimaan global terhadapnya.


Siapa saja ahli yang mendukung pandangan bahwa hukum internasional adalah hukum yang sah?

Beberapa ahli yang mendukung pandangan tersebut antara lain:

  • L. Oppenheim, yang menyatakan bahwa hukum internasional memiliki kekuatan hukum karena diakui dan dipatuhi oleh masyarakat internasional.

  • H.L.A. Hart, yang menegaskan bahwa hukum internasional bersifat normatif dan mengikat negara-negara secara hukum.
    Pandangan ini menjadi dasar kuat dalam teori hukum modern.


Apa kesimpulan dari perdebatan tentang status hukum internasional?

Kesimpulannya, hukum internasional layak dan relevan untuk disebut sebagai hukum yang mengikat secara normatif. Walaupun tidak memiliki lembaga penegak supranasional, hukum internasional berfungsi efektif dalam menjaga perdamaian, keadilan, dan keteraturan hubungan antarnegara di dunia.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.