Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp4 Ribu ke Rp1,279 Juta per Gram

AKURAT.CO Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada Jumat pagi, 5 April 2024 menjadi Rp1.279.000 per gram.
Berdasarkan data dari laman Logam Mulia Antam, penurunan tersebut menandai penurunan sebesar Rp4.000 per gram dari posisi sebelumnya pada Kamis (4/4/2024), di mana harga emas batangan berada di level Rp1.283.000 per gram.
Meskipun demikian, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari yang sama tetap stabil, dipatok sebesar Rp1.170.000 per gram. Transaksi buyback tersebut tetap tunduk pada potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Baca Juga: Harga Emas Global Tembus USD2.256 per Troyounce Seiring Ekspektasi Pemangkasan Suku Bunga The Fed
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Adapun potongan pajak atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat, 5 April 2024.
- Harga emas 0,5 gram: Rp689.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.279.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.498.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.722.000
- Harga emas 5 gram: Rp6.170.000
- Harga emas 10 gram: Rp12.285.000
- Harga emas 25 gram: Rp30.587.000
- Harga emas 50 gram: Rp61.095.000
- Harga emas 100 gram: Rp122.112.000
- Harga emas 250 gram: Rp305.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp609.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.219.600.000.
Potongan pajak harga beli emas batangan juga telah diatur sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 untuk transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






