Legal Consolidation 2024, Strategi Grup MIND ID Mitigasi Korupsi

AKURAT.CO BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID konsisten menerapkan langkah preventif untuk memastikan setiap langkah bisnis strategis yang dijalankan sesuai dengan kebijakan dan sistem manajemen anti-korupsi.
Komitmen ini terwujud melalui MIND ID Group Legal Consolidation 2024, yang bertajuk Peningkatan Pemahaman dan Kapabilitas dalam Deteksi & Pencegahan Dini Korupsi di Lingkungan Grup MIND ID.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Grup MIND ID bekerja sama dengan Hukum Online dan diikuti oleh seluruh Anggota Grup, mulai dari PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Indonesia Asahan Aluminium, hingga PT Timah Tbk.
Direktur D Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan RI, Dr. Patris Yusrian Jaya, SH. MH, pada hari Kamis, tanggal 8 Agustus 2024, mewakili Jaksa Agung Muda Intelijen, hadir sebagai narasumber pada kegiatan Legal Consolidation 2024 tersebut.
Baca Juga: Indef: Ketidakstabilan Politik Perlambat Pertumbuhan Ekonomi
Selanjutnya, hadir pula Direktur Pertimbangan Hukum Kejaksaan Sila Pulungan SH MH mewakili Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Direktur Antikorupsi Badan Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aminudin.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mewakili Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Brigjen. Pol. Cahyono Wibowo dan Direktur Manajemen Risiko dan HSSE MIND ID, Nur Hidayat Udin, juga turut hadir dalam kegiatan ini.
Corporate Secretary MIND ID Heri Yusuf menyampaikan bahwa korupsi merupakan isu serius yang menjadi perhatian besar bagi pemangku kepentingan dan masyarakat secara luas.
"Dalam momentum ini, kami mengapresiasi Kejaksaan Agung, KPK dan Bareskrim Polri yang selalu memberi bimbingan kepada Grup MIND ID agar seluruh langkah bisnis strategis kami selalu sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta mendukung program pemerintah dalam rangka mencegah tindakan korupsi di Indonesia," katanya.
Selanjutnya, Kepala Divisi Legal MIND ID Perdana Arning menerangkan bahwa MIND ID bersama seluruh Anggota Grup telah mengembangkan kebijakan dan sistem manajemen anti-korupsi. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah kerugian material berupa keuntungan komersial serta kerugian non-material berupa reputasi yang dapat mengganggu keberlanjutan perusahaan.
"Kebijakan, sistem, dan kegiatan anti-korupsi Grup MIND ID mencakup Pedoman Perilaku Etika dan Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Sosialisasi GCG secara berkala, penyediaan saluran Whistleblowing System, hingga implementasi dan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









