OJK-Bareskrim Ciduk Tersangka Kasus BPR DCN di Gambir

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan bersama Kepolisian berhasil mengamankan tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan. Penangkapan dilakukan di Stasiun Gambir, Jakarta, pada 9–10 Maret 2026.
Dalam keterangan resminya, Otoritas Jasa Keuangan menyebut penangkapan dilakukan melalui sinergi dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur. Tersangka sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Surabaya, namun terdeteksi bergerak menuju Jakarta.
“Setibanya di Stasiun Gambir, tersangka segera diamankan oleh Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk selanjutnya dibawa kembali ke Surabaya guna menjalani pemeriksaan oleh Penyidik OJK,” tulis OJK dalam pernyataan resmi, dikutip Kamis (26/3/2026).
Baca Juga: Dilantik MA, Bos OJK: Akan Kedepankan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat
Setelah pemeriksaan awal, tersangka langsung ditahan di Polda Jawa Timur sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, tim gabungan juga melakukan upaya paksa terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
OJK menegaskan langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang di sektor jasa keuangan yang memberi kewenangan kepada penyidik untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
“Pelaksanaan upaya paksa oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan Penyidik OJK mencerminkan penguatan koordinasi antarlembaga dalam mendukung proses penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” tulis OJK.
Konteks dan Latar Belakang
Kasus tindak pidana perbankan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi perhatian regulator dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data OJK, sektor BPR mengelola aset lebih dari Rp190 triliun per 2025 dengan jumlah lebih dari 1.400 entitas di seluruh Indonesia. Tingginya jumlah lembaga dan luasnya jangkauan layanan meningkatkan kompleksitas pengawasan.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, pelanggaran di sektor BPR umumnya terkait penyalahgunaan dana, kredit fiktif, hingga lemahnya tata kelola. OJK secara bertahap memperketat pengawasan melalui penguatan fungsi investigasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Dampak terhadap Publik dan Industri
Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bagi industri perbankan, khususnya BPR, terkait komitmen regulator dalam penegakan hukum. Kepercayaan publik terhadap sektor keuangan menjadi faktor krusial, terutama bagi nasabah ritel yang mendominasi basis pelanggan BPR.
Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan bahwa lebih dari 99% rekening nasabah BPR berada dalam cakupan penjaminan. Namun, kasus hukum di sektor ini tetap berpotensi memicu kekhawatiran masyarakat apabila tidak ditangani secara cepat dan transparan.
Bagi pelaku industri, penguatan penegakan hukum berimplikasi pada peningkatan kepatuhan (compliance) dan tata kelola (good corporate governance). Hal ini juga sejalan dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
OJK menyampaikan apresiasi atas dukungan Kepolisian dalam proses penegakan hukum ini. “Lewat sinergi dan koordinasi yang kuat antara OJK dan aparat penegak hukum, diharapkan proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan efektif,” tulis OJK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








