Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Akan Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iuran Terbarunya?

AKURAT.CO Sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) maksimal pada 30 Juni 2025 mendatang.
Perubahan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan ke KRIS ini sesuai dengan kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Layanan BPJS Kelas 1,2,3 Diganti Menjadi KRIS, Begini Perubahan yang Perlu Diketahui
Lewat kebijakan yang diterbitkan pada 8 Mei 2024 ini, Presiden Jokowi secara resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, sebelum tanggal 30 Juni, rumah sakit dapat mengadakan sebagian atau seluruh layanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya.
Terkait kebijakan lain mengenai iuran, pihak BPJS Kesehatan menyatakan bahwa Presiden telah menegaskan iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik pada tahun 2024.
Sementara itu, besaran iuran BPJS Kesehatan baru akan ditetapkan pada 1 Juli 2025 mendatang.
“Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” tulis aturan tersebut, dikutip Selasa (14/5/2024).
Artinya, besaran iuran saat ini akan tetap mengikuti aturan yang sudah ada sebelumnya.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2024
Untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mencakup:
Kelas I: Rp150.000 per bulan
Kelas II: Rp100.000 per bulan
Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.
"Pada prinsipnya, apapun kebijakan yang nanti diterapkan, harus ada kepastian bahwa peserta JKN terlayani dengan baik dan memperoleh informasi sejelas-jelasnya," kata Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.
Baca Juga: Dukung UHC, Lazismu Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan Guru Honorer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







