Akurat
Pemprov Sumsel

Jenis-jenis Denda BPJS Kesehatan yang Perlu Diketahui Peserta

Redaksi Akurat | 28 Maret 2026, 00:00 WIB
Jenis-jenis Denda BPJS Kesehatan yang Perlu Diketahui Peserta
Ilustrasi BPJS Kesehatan.

AKURAT.CO BPJS Kesehatan memiliki ketentuan terkait denda untuk mendorong peserta tetap disiplin dalam membayar iuran.

Denda umumnya muncul bukan saat menunggak, melainkan ketika peserta menggunakan layanan tertentu setelah status kepesertaan sempat tidak aktif.

Berikut penjelasan lengkap mengenai jenis-jenis denda dalam BPJS Kesehatan.

1. Tidak Ada Denda Saat Menunggak, Tapi Wajib Melunasi

Ketika peserta terlambat membayar iuran, status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara. Pada kondisi ini, peserta tidak dikenakan denda keterlambatan bulanan.

Namun, peserta tetap wajib melunasi seluruh tunggakan iuran agar status kepesertaan bisa aktif kembali dan layanan kesehatan dapat digunakan.

2. Denda Layanan Saat Rawat Inap

Denda akan dikenakan jika peserta:

  • Pernah menunggak iuran

  • Telah mengaktifkan kembali kepesertaan

  • Menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah aktif kembali

Dalam kondisi tersebut, peserta akan dikenakan denda layanan rawat inap.

Rumus perhitungan denda:

  • 5% × biaya rawat inap × jumlah bulan tunggakan (maksimal 12 bulan)

3. Batas Maksimal Denda

Untuk mencegah beban biaya yang terlalu besar, BPJS Kesehatan menetapkan batas maksimal denda.

Baca Juga: Cara Tambal Gigi Pakai BPJS Kesehatan, Gratis Asal Ikuti Prosedur

  • Maksimal denda: Rp30.000.000 per kejadian rawat inap

Dengan demikian, meskipun hasil perhitungan melebihi batas tersebut, peserta hanya diwajibkan membayar hingga batas maksimal yang ditentukan.

Kesimpulan

Denda BPJS Kesehatan tidak dikenakan saat peserta menunggak iuran.

Denda baru berlaku ketika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam waktu tertentu setelah kepesertaan diaktifkan kembali.

Aturan ini dibuat untuk menjaga keberlanjutan sistem layanan kesehatan sekaligus mendorong peserta agar tetap disiplin dalam membayar iuran.

Laporan: Marshal Halim/magang

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.