Kemenkes Terapkan Sistem Nutri-Level, Minuman Kemasan Siap Saji Wajib Cantumkan Kandungan Gula Kategori A hingga D

AKURAT.CO Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengeluarkan kebijakan pencantuman kandungan gula pada kemasan minuman siap saji melalui sistem Nutri-Level.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 dan mulai diterapkan sejak 14 April 2026.
Kebijakan ini menyasar produk makanan dan minuman berpemanis, khususnya yang diproduksi oleh industri skala besar.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan transparansi kepada konsumen sekaligus mendorong pola konsumsi yang lebih sehat.
Dalam video yang beredar di media sosial, Menkes Budi mencontohkan minuman matcha frappé yang memiliki kandungan gula cukup tinggi.
“Matcha frappé satu gelas seperti ini gulanya 50 gram. Ini adalah batas sehat konsumsi gula harian untuk orang,” ujarnya, dikutip pada Rabu (22/4/2026).
Baca Juga: Bagaimana Cara Menghapus Halaman Kosong di Word? Lengkap dan Mudah dalam Hitungan Detik!
Ia menegaskan bahwa melalui sistem Nutri-Level, setiap produk akan diberi label berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak dengan kategori A hingga D.
“Saya resmi mengeluarkan Nutri-Level seperti ini untuk menjelaskan berapa banyak gula yang ada di masing-masing minuman,” jelasnya.
Menurutnya, label tersebut akan memudahkan masyarakat dalam mengenali tingkat kesehatan produk yang dikonsumsi.
“Kalau sekali minum sudah segitu, berarti tidak boleh minum lagi. Nanti semua minuman siap saji wajib mencantumkan Nutri-Level,” tegasnya.
Menkes juga mengingatkan agar masyarakat menghindari konsumsi berlebihan pada minuman dengan kandungan gula tinggi.
“Ingat waktu kuliah, siapa yang mau dapat nilai D? Tidak ada, kan? Semua maunya A. Jadi, masa masih mau minum yang Nutri-Level-nya D?” ujarnya.
Kemenkes menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menekan angka penyakit tidak menular, seperti diabetes dan obesitas, yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Untuk implementasinya, pemerintah memberikan masa adaptasi bagi pelaku industri agar dapat menyesuaikan label pada kemasan produk.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat semakin bijak dalam memilih minuman, sementara produsen terdorong untuk menghadirkan produk yang lebih sehat.
Baca Juga: Patuhi PP Tunas, Youtube Batasi Pengguna Minimal Usia 16 Tahun
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







