Kemenkes Terapkan Sistem Nutri-Level, Minuman Kemasan Siap Saji Wajib Cantumkan Kandungan Gula Kategori A hingga D

AKURAT.CO Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengeluarkan kebijakan pencantuman kandungan gula pada kemasan minuman siap saji melalui sistem Nutri-Level.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 dan mulai diterapkan sejak 14 April 2026.
Kebijakan ini menyasar produk makanan dan minuman berpemanis, khususnya yang diproduksi oleh industri skala besar.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan transparansi kepada konsumen sekaligus mendorong pola konsumsi yang lebih sehat.
Dalam video yang beredar di media sosial, Menkes Budi mencontohkan minuman matcha frappé yang memiliki kandungan gula cukup tinggi.
“Matcha frappé satu gelas seperti ini gulanya 50 gram. Ini adalah batas sehat konsumsi gula harian untuk orang,” ujarnya, dikutip pada Rabu (22/4/2026).
Baca Juga: Bagaimana Cara Menghapus Halaman Kosong di Word? Lengkap dan Mudah dalam Hitungan Detik!
Ia menegaskan bahwa melalui sistem Nutri-Level, setiap produk akan diberi label berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak dengan kategori A hingga D.
“Saya resmi mengeluarkan Nutri-Level seperti ini untuk menjelaskan berapa banyak gula yang ada di masing-masing minuman,” jelasnya.
Menurutnya, label tersebut akan memudahkan masyarakat dalam mengenali tingkat kesehatan produk yang dikonsumsi.
“Kalau sekali minum sudah segitu, berarti tidak boleh minum lagi. Nanti semua minuman siap saji wajib mencantumkan Nutri-Level,” tegasnya.
Menkes juga mengingatkan agar masyarakat menghindari konsumsi berlebihan pada minuman dengan kandungan gula tinggi.
“Ingat waktu kuliah, siapa yang mau dapat nilai D? Tidak ada, kan? Semua maunya A. Jadi, masa masih mau minum yang Nutri-Level-nya D?” ujarnya.
Kemenkes menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menekan angka penyakit tidak menular, seperti diabetes dan obesitas, yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Untuk implementasinya, pemerintah memberikan masa adaptasi bagi pelaku industri agar dapat menyesuaikan label pada kemasan produk.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat semakin bijak dalam memilih minuman, sementara produsen terdorong untuk menghadirkan produk yang lebih sehat.
Baca Juga: Patuhi PP Tunas, Youtube Batasi Pengguna Minimal Usia 16 Tahun
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









