Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi dengan Komisi III, Formappi: DPR Hati-hati, Jangan Intervensi Penegakan Hukum

AKURAT.CO Istri mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Franka Franklin Makarim, mengajukan surat permohonan audiensi dan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR dan Badan Aspirasi Masyarakat DPR pada Selasa (21/4/2026).
Pihak keluarga berharap Komisi III bisa mencermati adanya dugaan kejanggalan dalam proses penegakan hukum kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, yang saat ini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Peneliti Forum Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, meminta agar Komisi III DPR berhati-hati dalam menerima pengaduan terkait proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan.
Menurutnya, jika DPR menyetujui permohonan tersebut dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hingga memanggil pihak kejaksaan, maka akan dilihat sebagai bentuk intervensi dalam proses penegakan hukum. Terlebih kasus korupsi.
"Bahaya betul kalau nanti DPR, misalnya mengundang Jaksa yang kemudian menuntut kasus Pak Nadiem Makarim ini dan itu dibicarakan di DPR. Ini mudah untuk kemudian dilihat sebagai bentuk intervensi," kata Lucius, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Jika permohonan istri Nadiem Makarim diterima akan semakin banyak orang yang sedang menjalani proses hukum datang ke Komisi III DPR. Karena melihat bahwa DPR menjadi bagian dari lembaga penegakan hukum yang bisa mengintervensi proses hukum.
"Tentu saja ini sangat berbahaya dan bagi DPR sendiri ini sudah melampaui batas. Sebagai lembaga legislatif, dia justru terlibat mengurus apa yang kemudian jadi ranah kewenangan lembaga yudikatif," kata Lucius.
"Campur aduk fungsi dan kewenangan seperti ini tentu saja berbahaya. Dan kalau kemudian DPR sebagai lembaga politik dibiarkan untuk kemudian bisa memasuki ranah penegakan hukum yang sedang ditangani oleh kejaksaan maupun pengadilan, ini tentu sangat berbahaya," tambahnya menjelaskan.
Lucius menilai jika hal tersebut dibiarkan begitu saja, nantinya hukum akan tunduk pada kepentingan politik. Hal tersebut bisa saja terjadi, melihat lembaga politik di Indonesia yang cukup powerful.
"Ini akan jadi pintu masuk bagi upaya intervensi dari lembaga politik terhadap proses penegakan hukum. Proses penegakan hukum menjadi tidak lagi independen dan ini akhirnya membuat keadilan itu semakin sulit bagi orang-orang yang menjalani proses hukum," lanjutnya.
Lucius mengatakan, ketika keadilan ditentukan oleh kepentingan atau interest politik akan sangat berbahaya. Karena kepentingan politik selalu ditentukan berdasarkan untung dan rugi dari partai politik atau lembaga politik.
"Akhirnya nanti lawan politik bisa dengan mudah kemudian dikriminalisasi. Jadi, ini sangat bahaya bagi saya. Sehingga saya pikir dalam kasus terkait dengan Pak Nadiem Makarim ini DPR harus berhati-hati betul," katanya.
Meski demikian, menurutnya, bisa saja DPR menerima aspirasi yang disampaikan istri Nadiem Makarim. Namun hanya membahas terkait dengan perspektif dari pihak keluarga, bukan pada proses penegakan hukumnya.
"Tapi jangan sampai kemudian itu dijadikan peluang atau alat atau pintu masuk bagi DPR untuk kemudian membicarakan substansi kasus, atau membicarakan substansi proses persidangan yang tengah berlangsung," demikian Lucius.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









