Akurat
Pemprov Sumsel

Jaksa Keberatan Kapasitas Ahli Pendidikan di Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Keterangannya Berbasis Opini Bukan Fakta

Wahyu SK | 23 April 2026, 00:07 WIB
Jaksa Keberatan Kapasitas Ahli Pendidikan di Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Keterangannya Berbasis Opini Bukan Fakta
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Foto: Agus Priatna/Sinpo.id

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan independensi ahli yang dihadirkan terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang digelar Selasa (21/4/2026).

Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum Nadiem Makarim menghadirkan Ina Liem yang disebut sebagai ahli konsultan pendidikan dan karier.

JPU, Roy Riady, mempertanyakan terkait kapasitas ahli. Karena berdasarkan penelusuran di akun media sosialnya, Ina Liem kerap melakukan penggiringan opini selama berbulan-bulan terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook.

"Sehingga di persidangan kami mengajukan keberatan dan kami mempertanyakan, apakah ahli hadir sebagai ahli yang independen ataukah sebagai pihak yang mendukung terdakwa Nadiem Anwar Makarim, namun dengan menggunakan baju ahli pendidikan dan karier," kata Roy, dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Selain itu, menurut Roy, dalam persidangan Ina Liem mengaku tidak mengetahui terkait data elektronik maupun kajian teknis yang dijadikan dasar dalam pengadaan Chromebook. Sehingga apa yang disampaikannya hanyalah bersifat opini tanpa basis analisis yang tepat.

Baca Juga: Jejak Digital Ibrahim Arief dan Nadiem Makarim Bisa Jadi Bukti Mens Rea dalam Proyek Pengadaan Chromebook

"Ternyata ahli mengatakan dia tidak pernah mengetahui hal itu, sehingga dia hanya menggiring opini. Nah, inilah yang sangat membahayakan bagi pihak-pihak yang berusaha menggiring opini di luar pengadilan," katanya.

JPU juga menyoroti terkait ahli yang menjawab seluruh materi perkara dan tidak fokus pada keahliannya sebagai konsultan pendidikan dan karier.

"Menjawab tentang pengadaan, menjawab tentang kerugian negara, menjawab tentang pendidikan. Sehingga tidak fokus. Padahal dia dihadirkan sebagai ahli pendidikan dan karir," ujar Roy.

Dalam sidang tersebut, pihak Nadiem Makarim juga menghadirkan saksi meringankan dari kalangan guru di daerah Sorong dan Pamekasan.

Roy menyebut bahwa kehadiran mereka dalam persidangan justru mengungkap fakta jika pemanfaatan Chromebook di lapangan masih sangat minim.

Baca Juga: Cari Keadilan, Keluarga Nadiem Makarim Sambangi DPR Terkait Dugaan Kejanggalan Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

"Mereka menjelaskan bahwasanya Chromebook benar-benar mendapatkan pengadaan tetapi mereka membenarkan bahwasanya itu hanya untuk digunakan AKM (Asesmen Kompetensi Minimum) setahun sekali," katanya.

Temuan tersebut diperkuat dengan data aktivasi pada Pusdatin dan Pusdekam periode 2020-2021, yang menunjukkan terkait rendahnya penggunaan perangkat laptop Chromebook dalam proses belajar mengajar.

Dengan demikian, JPU meyakini bahwa pengadaan Chrome Device Management (CDM) sebenarnya tidak diperlukan dan menjadi bentuk pemborosan anggaran negara.

"Maka kami mengatakan, dari CDM ini menambah kerugian negara dari Rp1,5 menjadi Rp2,1 triliun. Yaitu karena CDM ini adalah Rp600 miliar lebih, seperti itu," demikian Roy.

Baca Juga: Jaksa Bantah Pernyataan Nadiem Makarim, Rekomendasi JPN Tidak Dilaksanakan dalam Pengadaan Chromebook

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK