Saat Sedang Sholat Namun Menahan Ketawa, Apa Sah Sholatnya?

AKURAT.CO, Ketika dalam keadaan sholat kita diwajibkan untuk khusyuk dalam beribadah. Kita datang melakukan hal-hal selain yang menjadi syarat dan rukun sholat. Termasuk berbicara saat sedang sholat.
Disebutkan dalam hadits riwayat imam muslim dalam kitab Sahih Muslim karya Muslim Al-Hajjaj Al-Qusyairi halaman 24, sabda Rasulullah SAW sebaga berikut:
إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ
Artinya: “Sesungguhnya shalat ini tidak pantas di dalamnya terdapat percakapan manusia. Karena dalam shalat hanya terdapat bacaan tasbih, takbir dan ayat Al-Qur’an.” (HR. Muslim).
Meskipun demikian, kadang kala kita menahan tawa dalam sholat ketika mengingat suatu hal yang lucu di dalam kehidupan kita.
Baca Juga: Hukum Salat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah?
Lalu, apa hukum orang yang sholat kemudian menahan tawa? Apakah salatnya dianggap batal atau justru tidak sama sekali?
Ibnu Hajar Al-Asyqalani dalam kitab Mausu’ah Ibn Hajar Fi Al-Ahadis, jilid 1, sabda Rasulullah SAW berikut:
الضحك ينقض الصلاة ولاينقض الوضوء
Artinya: “Tertawa dapat membatalkan shalat dan tidak membatalkan wudhu.” (HR. ad-Daruqutni).
Penjelasan di atas juga sesuai dengan keterangan yang terdapat dalam kitab Al-Majmu’ ala Syarh Al-Manhaj, jilid 4, halaman 21:
قال: (فرع) في مذاهبهم في الضحك والتبسم في الصلاة: مذهبنا أن التبسم لا يضر وكذا الضحك إن لم يبن منه حرفان فإن بان بطلت صلاته
Artinya: “Cabang permasalahan dalam menjelaskan pendapat-pendapat para ulama dalam menjelaskan status tertawa dan tersenyum dalam shalat. Mazhab kita (Syafi’iyah) berpandangan bahwa sesungguhya tersenyum saat shalat tidak membahayakan (tidak membatalkan) pada shalat, begitu juga tertawa jika tidak tampak dua huruf dari tawanya. Jika tampak dua huruf dari tawanya maka shalatnya menjadi batal.”
Baca Juga: Doa Setelah Salat Istikharah, Muslim Harus Hafal
Melalui keterangan di atas jelas bahwa menahan ketawa saat sedang sholat tidak membatalkan sholat. Namun demikian bisa bernilai makruh manakala disengaja. Ada baiknya seseorang meninggalkan menahan ketawa saat sedang melakukan rukun Islam kedua ini.
Wallahu A'lam.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









