Saat Sedang Sholat Namun Menahan Ketawa, Apa Sah Sholatnya?

AKURAT.CO, Ketika dalam keadaan sholat kita diwajibkan untuk khusyuk dalam beribadah. Kita datang melakukan hal-hal selain yang menjadi syarat dan rukun sholat. Termasuk berbicara saat sedang sholat.
Disebutkan dalam hadits riwayat imam muslim dalam kitab Sahih Muslim karya Muslim Al-Hajjaj Al-Qusyairi halaman 24, sabda Rasulullah SAW sebaga berikut:
إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ
Artinya: “Sesungguhnya shalat ini tidak pantas di dalamnya terdapat percakapan manusia. Karena dalam shalat hanya terdapat bacaan tasbih, takbir dan ayat Al-Qur’an.” (HR. Muslim).
Meskipun demikian, kadang kala kita menahan tawa dalam sholat ketika mengingat suatu hal yang lucu di dalam kehidupan kita.
Baca Juga: Hukum Salat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah?
Lalu, apa hukum orang yang sholat kemudian menahan tawa? Apakah salatnya dianggap batal atau justru tidak sama sekali?
Ibnu Hajar Al-Asyqalani dalam kitab Mausu’ah Ibn Hajar Fi Al-Ahadis, jilid 1, sabda Rasulullah SAW berikut:
الضحك ينقض الصلاة ولاينقض الوضوء
Artinya: “Tertawa dapat membatalkan shalat dan tidak membatalkan wudhu.” (HR. ad-Daruqutni).
Penjelasan di atas juga sesuai dengan keterangan yang terdapat dalam kitab Al-Majmu’ ala Syarh Al-Manhaj, jilid 4, halaman 21:
قال: (فرع) في مذاهبهم في الضحك والتبسم في الصلاة: مذهبنا أن التبسم لا يضر وكذا الضحك إن لم يبن منه حرفان فإن بان بطلت صلاته
Artinya: “Cabang permasalahan dalam menjelaskan pendapat-pendapat para ulama dalam menjelaskan status tertawa dan tersenyum dalam shalat. Mazhab kita (Syafi’iyah) berpandangan bahwa sesungguhya tersenyum saat shalat tidak membahayakan (tidak membatalkan) pada shalat, begitu juga tertawa jika tidak tampak dua huruf dari tawanya. Jika tampak dua huruf dari tawanya maka shalatnya menjadi batal.”
Baca Juga: Doa Setelah Salat Istikharah, Muslim Harus Hafal
Melalui keterangan di atas jelas bahwa menahan ketawa saat sedang sholat tidak membatalkan sholat. Namun demikian bisa bernilai makruh manakala disengaja. Ada baiknya seseorang meninggalkan menahan ketawa saat sedang melakukan rukun Islam kedua ini.
Wallahu A'lam.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








