Saat Sedang Sholat Namun Menahan Ketawa, Apa Sah Sholatnya?

AKURAT.CO, Ketika dalam keadaan sholat kita diwajibkan untuk khusyuk dalam beribadah. Kita datang melakukan hal-hal selain yang menjadi syarat dan rukun sholat. Termasuk berbicara saat sedang sholat.
Disebutkan dalam hadits riwayat imam muslim dalam kitab Sahih Muslim karya Muslim Al-Hajjaj Al-Qusyairi halaman 24, sabda Rasulullah SAW sebaga berikut:
إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ
Artinya: “Sesungguhnya shalat ini tidak pantas di dalamnya terdapat percakapan manusia. Karena dalam shalat hanya terdapat bacaan tasbih, takbir dan ayat Al-Qur’an.” (HR. Muslim).
Meskipun demikian, kadang kala kita menahan tawa dalam sholat ketika mengingat suatu hal yang lucu di dalam kehidupan kita.
Baca Juga: Hukum Salat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah?
Lalu, apa hukum orang yang sholat kemudian menahan tawa? Apakah salatnya dianggap batal atau justru tidak sama sekali?
Ibnu Hajar Al-Asyqalani dalam kitab Mausu’ah Ibn Hajar Fi Al-Ahadis, jilid 1, sabda Rasulullah SAW berikut:
الضحك ينقض الصلاة ولاينقض الوضوء
Artinya: “Tertawa dapat membatalkan shalat dan tidak membatalkan wudhu.” (HR. ad-Daruqutni).
Penjelasan di atas juga sesuai dengan keterangan yang terdapat dalam kitab Al-Majmu’ ala Syarh Al-Manhaj, jilid 4, halaman 21:
قال: (فرع) في مذاهبهم في الضحك والتبسم في الصلاة: مذهبنا أن التبسم لا يضر وكذا الضحك إن لم يبن منه حرفان فإن بان بطلت صلاته
Artinya: “Cabang permasalahan dalam menjelaskan pendapat-pendapat para ulama dalam menjelaskan status tertawa dan tersenyum dalam shalat. Mazhab kita (Syafi’iyah) berpandangan bahwa sesungguhya tersenyum saat shalat tidak membahayakan (tidak membatalkan) pada shalat, begitu juga tertawa jika tidak tampak dua huruf dari tawanya. Jika tampak dua huruf dari tawanya maka shalatnya menjadi batal.”
Baca Juga: Doa Setelah Salat Istikharah, Muslim Harus Hafal
Melalui keterangan di atas jelas bahwa menahan ketawa saat sedang sholat tidak membatalkan sholat. Namun demikian bisa bernilai makruh manakala disengaja. Ada baiknya seseorang meninggalkan menahan ketawa saat sedang melakukan rukun Islam kedua ini.
Wallahu A'lam.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







