Sedang Merantau, Ini Tempat Yang Benar Untuk Membayar Zakat

AKURAT.CO - Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah. Zakat ini dibayar ketika tiba hari terakhir bulan suci Ramadan.
Zakat dibayar seseorang pada umumnya dengan menggunakan beras maupun uang. Kedua hal ini yang disepakati oleh jumhur ulama bahwa zakat fitrah dibayar dengan beras sebagai makanan pokok atau uang.
Umumnya, zakat fitrah diberikan kepada orang-orang yang berada di sekitar rumah kita, utamanya mereka yang fakir dan miskin. Biasanya zakat diberikan kepada orang-orang atau lembaga terkait dan terdekat.
Lalu, bagaimana dengan orang yang sedang merantau saat akan membayar zakat? Apakah mereka harus pulang kampung atau cukup membayarkan kepada orang-orang sekitar perantauannya?
Baca Juga: Ayat Al-Quran Tentang Zakat Fitrah, Cocok Jadi Renungan Sebelum Idul Fitri
Jawaban atas pertanyaan ini salah satunya dipaparkan Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi dalam Ghayatu Talkhisil Murad (hal. 43),
(مسألة): تجب زكاة الفطر في الموضع الذي كان الشخص فيه عند الغروب، فيصرفها لمن كان هناك من المستحقين، وإلا نقلها إلى أقرب موضع إلى ذلك المكان
Artinya : "Zakat fitrah wajib (ditunaikan) di tempat di mana seseorang berada pada saat matahari (di hari akhir Ramadhan) tenggelam. Maka ia memberikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut. Jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya".
Terkait kebiasaan orang perantauan yang mewakilkan pembayaran zakat di kampung halaman sendiri menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Muhaddzab (6/225) terdapat perbedaan ulama. Ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan.
Baca Juga: Respons Islam Terhadap Money Politic Berkedok Zakat di Tempat Ibadah
Menyikapi perbedaan pandangan ulama tersebut, Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal. 217) menjelaskan bahwa pendapat yang lebih unggul adalah yang mengatakan tidak boleh, artinya orang perantauan harus membayar zakat di tempat ia berada.
Demikian penjelasan tentang Mustahik zakat fitrah bagi orang yang sedang merantau. Semoga dapat menjadi acuan dan panduan bagi mereka yang sedang merantau. Wallahu A'lam.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









