MUI Respons Soal Pekerja Yang Bekerja Di Perusahaan Pro Israel, Beri Catatan Untuk Direksi Dan Karyawan!
Fajar Rizky Ramadhan | 23 November 2023, 07:25 WIB

AKURAT.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam, untuk sebisa mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang pro Israel.
Namun bagaimana jika seseorang bekerja di perusahaan yang berafiliasi atau mendukung Israel, apakah harus mengundurkan diri?
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan jika Perusahaan secara nyata mendukung Israel, setiap tingkatan di perusahaan memiliki kewajiban dan tanggung jawab masing-masing untuk meresponnya.
“Jika sudah diketahui oleh umum perusahaan tersebut secara nyata mendukung agresi Israel, masing-masing di perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk melakukan langkah -langkah pencegahan agar dukungan terhadap agresi tidak terus berlanjut,” ungkap Kiai Niam pada Selasa, (21/11/23) di Jakarta.
Niam juga mencontohkan porsi kewajiban dan tanggung jawab disesuaikan kompetensi.
“Jika dia sebagai pemegang saham pengendali, memiliki tanggung jawab yang lebih dari pada pekerja, jika direksi memiliki kewenangan untuk mengingatkan pemegang saham pengendali untuk tidak terus mendukung agresi Israel,” jelasnya.
Niam juga menambahkan langkah yang dapat dilakukan sebagai pekerja.
“Serikat pekerja mengkonsolidasi kekuatannya untuk mengingatkan pihak pemegang kebijakan untuk menghentikan dukungan terhadap Israel,” sambungnya.
Niam mengatakan bahwa pekerja memiliki dua pilihan jika perusahaan tetap pro Israel.
“Jika tidak ada langkah perbaikan perusahaan atas keputusan pro Israel ada dua pilihan, pilihan pertama, tetap berada dalam pekerjaan tersebut namun hati tetap mengingkari, mungkin karena ada tanggung jawab yang harus diemban, sementara tidak ada alternatif pekerjaan lain,” kata Niam.
Baca Juga: Quraish Shihab Respons Fatwa Boikot MUI: Harus Berfikir, Ini Yang Diboikot, Ini Yang Tidak
“Tetapi jika ada kesempatan untuk bekerja di tempat lain, ambil pekerjaan di tempat lain tersebut,” sambungnya.
“Jika mendiamkan diri atas aktivitas perusahaan melakukan dukungan terhadap agresi Israel berarti masuk kategori "العِقْنَةُ مَكْسِيَة" membantu atau meridhoi tindakan kemaksiatan yang dilakukan,” kata Niam lagi.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






