Aurat Terbuka saat Salat, Apakah Batal? Berikut Penjelasannya

AKURAT.CO Menutup aurat merupakan bagian penting saat melaksanakan ibadah salat. Membuka aurat selama shalat dapat menyebabkan batalnya salat.
Salah satu syarat sahnya salat adalah menutup aurat. Aurat adalah bagian tubuh yang tidak boleh terlihat oleh orang lain yang bukan mahram.
Aurat laki-laki adalah dari pusar sampai lutut, sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Meskipun begitu, dalam situasi tertentu, agama Islam memberikan toleransi terhadap keterbukaan aurat.
Baca Juga: Di Ajang Pertemuan Iklim Dunia Pertamina Nyatakan Siap jadi Pemain Utama Penyimpan Karbon Indonesia
Mengutip dari NU Online, Syekh Abu Bakar bin Muhammad Taqiyuddin menjelaskan dalam kitab Kifayah al-Akhyâr (Damaskus: Dar al-Khair), hal. 36:
وأما انكشاف العورة فإن كشفها عمدا بطلت صلاته وإن أعادها في الحال … وإن كشفها الريح فاستتر في الحال فلا تبطل وكذا لو انحل الإزار أو تكة اللباس فأعاده عن قرب فلا تبطل
“Terbukanya aurat, apabila dibuka secara sengaja, maka membatalkan salat, meskipun langsung ditutup kembali; apabila terbuka oleh angin, kemudian langsung ditutupi seketika, maka tidak batal. Demikian juga apabila sarung atau baju terbelit dan menyingkap kemudian segera ditutup kembali, maka tidak batal.”
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, jika terjadi keterbukaan aurat secara tidak sengaja atau karena angin, dan segera ditutup kembali, salat tidak menjadi batal.
Namun, yang perlu diingat adalah menutup aurat yang tak sengaja terbuka tanpa melakukan gerakan yang dapat membatalkan salat, seperti yang ditegaskan oleh madzhab Syafi'iyyah.
Namun, menurut madzhab Malikiyyah, terbukanya anggota vital tubuh, seperti qubul atau dubur (aurat mughalladlah), baik sengaja maupun tidak, akan tetap membatalkan salat.
Sebagaimana dipaparkan oleh Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam Al-Fiqh ‘alâ Madzâhib al-Arba’ah (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2003), juz I, hal. 196:
ولا بد من دوام ستر العورة …المالكية قالوا : إن انكشاف العورة المغلظة في الصلاة مبطل لها مطلقا
“Harus melanggengkan menutup aurat… Madzhab Malikiyyah berpendapat: ‘Apabila yang terbuka adalah aurat mughalladloh maka batal secara mutlak”.”
Jika aurat terbuka saat shalat karena salah satu dari pengecualian di atas, maka salat tersebut tetap sah. Namun, orang yang salat tersebut tetap harus segera menutup auratnya.
Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memperhatikan auratnya saat salat. Pastikan aurat tertutup rapat agar salat sah dan diterima oleh Allah SWT.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







