Tafsir Al-Baqarah Ayat 233, Nafkah Ayah pada Keluarganya Adalah Kewajiban

AKURAT.CO, Memberikan nafkah kepada keluarga, sebagaimana diajarkan dalam Islam, menjadi suatu kewajiban bagi orangtua, terutama pihak ayah.
Disisi lain, beban ini tidak hanya diberikan kepada ayah tanpa alasan, melainkan mengandung banyak makna dan pahala di dalamnya.
Penjelasan mengenai kewajiban nafkah bagi seorang ayah ini terkandung dalam tafsir dari Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 233, sebagai berikut:
وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَاۚ
Wa ‘alal-maulûdi lahû rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma‘rûf, lâ tukallafu nafsun illâ wus‘ahâ,
Artinya: “..Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya,” (QS. Al-Baqarah: 233).
Baca Juga: Tafsir Al-Quran Surah Al-Isra Ayat 31, Larangan Membunuh Anak karena Takut Miskin
Dijelaskan pada laman Ibnu Katsir Online, bahwa kewajiban nafkah ini memiliki arti pemenuhan kebutuhan hidup keluarga, baik istri dan anak-anak didalamnya, atas hak pangan (makanan) dan sandang (pakaian) dengan cara yang patut.
Dalam hal ini, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa pemenuhan nafkah dengan cara yang patut bermakna nafkah yang ditanggung seorang ayah dapat dipenuhi dengan cara yang baik dan bukan dengan paksaan.
Hal ini berkaitan dengan lanjutan ayat tersebut, bahwa seorang hamba akan dibebani sesuai kemampuannya, maka pemenuhan nafkah harus disesuaikan dengan kondisi seorang ayah, yakni dilihat dari kemampuannya memperoleh penghasilan, hingga budaya standar pangan dan sandang dari negeri tersebut.
Penjelasan mengenai kemampuan nafkah ini turut diperkuat dengan penjelasan pada surat At-Thalaq ayat 7, berikut:
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًاࣖ
Baca Juga: Larangan Membunuh dalam Islam, Yuk Pahami di Saat Banyak Kejahatan Ini Terjadi
Liyunfiq dzû sa‘atim min sa‘atih, wa mang qudira ‘alaihi rizquhû falyunfiq mimmâ âtâhullâh, lâ yukallifullâhu nafsan illâ mâ âtâhâ, sayaj‘alullâhu ba‘da ‘usriy yusrâ
Artinya: “Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan.” (QS. At-Thalaq: 7).
Maka dari itu, memenuhi kewajiban atas nafkah keluarga akan diukur berdasarkan kemampuan dan kondisi seorang ayah, dimana dalam hubungan keluarga, kondisi perekonomian dapat berubah-ubah, baik dalam kondisi mapan, sederhana, maupun kekurangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










