Tiktok Shop Beroperasi Lagi, Perhatikan Kembali Praktik Jual Beli Online dalam Islam

AKURAT.CO, Kembali beroperasinya Titkok Shop, sebagai salah satu platform industri jual beli online di Indonesia, sejak Senin (11/12/2023) lalu, mendapatkan perhatian dan antusias yang tinggi dari berbagai kalangan masyarakat.
Hal ini menjadi tanda dari aktivitas jual beli online yang saat ini sangat berkembang dan banyak diandalkan karena efisiensi yang dirasakan masyarakat. Meski begitu, pelaksanaan jual beli online tetap harus memperhatikan ketentuan berlaku, termasuk didalamnya aturan dalam syariat Islam.
Dilansir dari berbagai sumber, melakukan jual beli melalui internet atau secara online hukumnya boleh dan akadnya sah untuk dilakukan, sebagaimana hukum jual beli normal atau secara langsung. Hal ini dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 275, berikut:
Baca Juga: Prinsip-prinsip Debat dalam Islam, Capres dan Cawapres Harus Tahu Nih!
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
Wa aḫallallâhul-bai‘a wa ḫarramar-ribâ,
Artinya: “Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba,” (QS. Al-Baqarah:275).
Kebolehan jual beli secara online ini ditetapkan dengan ketentuan bahwa pelaksanaannya sudah memenuhi rukun dan syarat yang berlaku pada hukum jual beli. Dalam hal ini, rukun jual beli yang ditetapkan dalam Islam, diantaranya:
- Adanya pihak penjual dan pembeli yang akan melangsungkan transaksi jual beli
- Adanya barang atau jasa yang akan diperjualbelikan
- Adanya harga atau nilai tukar yang diperjualbelikan. Dalam hal ini harga dapat diukur dengan nilai uang yang berlaku pada daerah tersebut.
- Adanya proses serah terima, atau ijab dan qabul, dalam jual beli
Sementara itu, syarat jual beli dalam Islam terdiri dari:
- Penjual dan pembeli merupakan orang yang berakal sehat serta telah dewasa atau baligh
- Adanya keridhaan atau kerelaan dari kedua pihak. Artinya jual beli dilakukan atas kehendak, kemauan, dan persetujuan pribadi
- Kejelasan hal yang diperjualbelikan. Jika memperjualbelikan barang, maka benda tersebut harus dapat dilihat wujudnya oleh kedua pihak
- Barang bisa diserahkan. Artinya wujud benda masih ada dan bukan barang yang sudah lenyap atau hilang.
- Status barang yang diperjualbelikan adalah boleh dan halal dan bukan barang haram
- Barang yang diperjual belikan adalah milik penjual dan bukan milik orang lain.
- Adanya transparansi harga, artinya tidak ada kecurangan harga atau manipulasi nilai tukar dari penjual kepada pembelinya.
Baca Juga: Bahaya Sifat Iri dan Dengki Menurut Islam, Muslim Harus Tahu!
Penetapan hukum jual beli online sesuai dengan syarat dan rukun Islam pada umumnya tersebut semata-mata dilakukan agar proses muamalah antara penjual dan pembeli tetap menguntungkan kedua belah pihak meskipun dilakukan melalui dunia maya.
Maka dari itu, seorang muslim tetap boleh melakukan jual beli secara online, namun harus tetap waspada dan berhati-hati karena pelaksanaanya yang lebih rentan terhadap kecurangan, penipuan, dan kerugian lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









