Viral Wanita Paksa Kucing Merokok, Begini Respons Islam pada Tindakan Menyakiti Binatang

AKURAT.CO Beberapa waktu yang lalu viral wanita paksa kucing merokok. Dalam video yang beredar, seorang wanita melakukan tindakan yang tak senonoh.
Perempuan itu memaksa kucing untuk merokok. Tidak lama rokoknya tersebut ia hisap dan asapnya ia semburkan ke muka binatang tersebut. Kelakuannya itu menjadi ramai di medsos soal viral viral wanita paksa kucing merokok.
Video viral wanita paksa kucing merokok ini tentu sangat tidak edukatif. Apalagi kucing merupakan binatang yang lemah, yang semestinya diperlakukan sebagaimana makhluk Allah lainnya.
Baca Juga: Viral Imam Shalat Jemaah Jatuh Pingsan, Begini yang Harus Dilakukan oleh Jemaah yang Ikut Shalat
Rasulullah melarang umatnya melakukan kekerasan kepada binatang,
وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: لَا تَتَّخِذُوا شَيْئاً فِيهِ اَلرُّوحُ غَرَضًا رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya, “Dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata, Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘Jangan kalian menjadikan binatang bernyawa sebagai sasaran bulan-bulanan,’” (HR Muslim).
Syaikh 'Izzuddin Abdussalam menyebut bahwa manusia wajib melindungi binatang, sebab hal itu merupakan bagian dari upaya mendatangkan maslahat dan menolak mafsadat.
القسم الثالث من أقسام الضرب الثاني من جلب المصالح ودرء المفاسد حقوق البهائم والحيوان على الإنسان، وذلك أن ينفق عليها نفقة مثلها ولو زمنت أو مرضت بحيث لا ينتفع بها، وألا يحملها ما لا تطيق ولا يجمع بينها وبين ما يؤذيها من جنسها أو من غير جنسها بكسر أو نطح أو جرح، وأن يحسن ذبحها إذا ذبحها ولا يمزق جلدها ولا يكسر عظمها حتى تبرد وتزول حياتها وألا يذبح أولادها بمرأى منها، وأن يفردها ويحسن مباركها وأعطانها، وأن يجمع بين ذكورها وإناثها في إبان إتيانها، وأن لا يحذف صيدها ولا يرميه بما يكسر عظمه أو يرديه بما لا يحلل لحمه،
Baca Juga: Amalan Surgawi yang Kerap Dilupakan oleh Banyak Manusia
Artinya, “Jenis ketiga yang masuk kategori kedua dalam rangka mendatangkan maslahat dan menolak mafsadat adalah kewajiban manusia dalam menjaga hak binatang ternak dan hewan. Manusia wajib menafkahi dengan pantas binatang tersebut seandainya binatang itu sakit dan tidak dapat diambil manfaatnya; tidak boleh membebaninya dengan pekerjaan yang tidak sanggup dilakukannya; tidak mengumpulkannya dengan hewan sejenis atau hewan jenis lain yang dapat menanduk, memecahkan, atau melukainya; harus menyembelih dengan cara terbaik bila ingin menyembelihnya; tidak mengoyak kulitnya, tidak boleh mematahkan tulangnya sehingga melemahkan dan menghilangkan daya hidupnya, tidak boleh menyembelih anaknya di hadapannya, tidak boleh mengisolasinya, harus menyiapkan alas terbaik untuk dia duduk mendeku; mengumpulkan jantan dan betina pada musim kawin; tidak boleh membuang hasil buruannya; tidak boleh melemparnya dengan alat (keras) yang dapat mematahkan tulangnya; atau melempar/membenturkannya dengan benda yang tidak membuat halal dagingnya,” (Izzuddin bin Abdissalam, Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2010 M], juz I, halaman 112).
Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








