Hukum Berkumur saat Berpuasa, Apakah Puasanya Tetap Sah?

AKURAT.CO Ada dari sebagian orang yang berkumur saat berpuasa di siang hari.
Fenomena berkumur saat berpuasa sering kita temukan terutama ketika akan melakukan shalat.
Berkumur sendiri suatu proses menggerak-gerakkan air dalam mulut secara berulang dengan kuat dan menjangkau bagian lingual, bukal, dan labial permukaan gigi. Namun seringkali juga air yang kita kumur-kumur tertelan secara tidak sengaja.
Lantas bagaimana hukumnya dalam agama Islam berkumur saat berpuasa?
Dilansir NU Online, terdapat keterangan dari Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain halaman 195 sebagai berikut:
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya: “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur.”
Begitu juga Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir dalam karyanya Is‘adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq jilid 1 halaman 117 menyebutkan sebagai berikut:
ويكره السواك بعد الزوال للصائم لخبر "لخلوف" أي لتغير "فم الصائم يوم القيامة أطيب عند الله من رائحة المسك".
Artinya: “Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik."
Baca Juga: Sikat Gigi saat Puasa Dihukumi Makruh, Ini Tips Agar Mulut Tidak Bau saat Berpuasa
Selain itu, terdapat keterangan di dalam kitab Maju` Syarh al-Muhadzdzab sebagai berikut:
قَالَ الشَّافِعِيُّ اَلْمُبَالَغَةُ فِي الْمَضْمَضَةِ اَنْ يَأْخُذَ الْمَاءَ بِشَفَتَيْهِ فَيُدِيرُهُ فِي فَمِهِ ثُمَّ يَمُجُّهُ وَفِي الْاِسْتِنْشَاقِ اَنْ يَأْخُذَ الْمَاءَ بِاَنْفِهِ وَيَجْذِبُهُ بِنَفَسِهِ ثُمَّ يُنْثِرُ
Artinya: “Imam Syafii berkata bahwa besungguh-sungguh dalam berkumur adalah mengambil air (dari tangan, pent) dengan kedua bibir kemudian menjalankannya (memutar-mutar) di dalam mulut lantas memuntahkannya. Sedang bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung adalah mengambil air melalui hidung kemudian menghirupnya dengan nafas lantas mengeluarkannya” (Lihat Muhyidin Syarf an-Nawawi, al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 1, h. 355).
Akan tetapi, penjelasan di atas lebih terfokus pada berkumur saat wudlu. Kemudian bagaimana dengan berkumur selain dalam wudlu pada saat menjalankan ibadah puasa, misalnya untuk keperluan bersikat gigi?
Baca Juga: Mimpi Basah saat Puasa, Apakah Membatalkan Ibadah Puasa Ramadhan?
Jawabannya berkumur dalam hal ini boleh. Namun jangan sampai ada air yang tertelan karena hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Jadi kesimpulannya adalah melakukan kumur-kumur atau berkumur di siang hari setelah Zuhur hukumnya makruh. Karena itu, ada baiknya jika akan berkumur atau sikat gigi dilakukan sebelum datang waktu Zuhur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal





