AKURAT.CO Berbagi takjil saat Ramadhan merupakan salah satu tradisi yang sering dilakukan. Takjil merupakan makanan ringan yang biasa dimakan saat berbuka puasa.
Berbagi takjil tidak hanya dilakukan oleh umat muslim saja, tetapi orang non muslim pun turut membagikannya. Hal ini merupakan salah satu bentuk toleransi antarumat beragama. Karena Indonesia memilki 6 agama yang tersebar.
Lalu bagaimana hukum menerima takjil dari non muslim? Berikut penjelasannya!
Dikutip dari NU Online, kita diperbolehkan untuk menerima takjil pemberian dari non muslim. Karena status makanan yang diberikan oleh non muslim ini bestatus sebagai hibah atau hadiah. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Kitab Fathul Bari sebagai berikut:
Baca Juga: Ramai Dibicarakan, Apa Arti Ramadhan Core?
قَالَ بن بَطَّالٍ مُعَامَلَةُ الْكُفَّارِ جَائِزَةٌ إِلَّا بَيْعَ مَا يَسْتَعِينُ بِهِ أَهْلُ الْحَرْبِ عَلَى الْمُسْلِمِينَ الي ان قال وَجَوَازُ قَبُولِ الْهَدِيَّةِ مِنْهُ
Artinya, "Ibnu Baththal berkata bahwa melakukan transaksi dengan non muslim hukumnya boleh kecuali dalam kasus jual beli sesuatu yang dapat mendukung kafir harbi untuk memerangi kaum muslim, ... dan diperbolehkan menerima hadiah dari non muslim." (Ahmad bin Ali bin Hajar Abu Fadhal Al-Asqalani, Fathul Bari Syarhu Shahih Bukhari, [Bairut, Darul Ma'rifat: 1378 H], juz IV, halaman 410).
Imam Nawawi pensyarah Shahih Muslim juga mengomentari hadits di atas sebagai dalil kebolehan menerima hadiah dari non muslim.
في هذا الحديث جواز قبول هدية الكافر
Artinya, "Dengan haditst ini diperbolehkan menerima hadiah dari non muslim." (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf An-Nawawi, Syarah Nawawi 'ala Muslim, [Beirut: Darul Ihya'it Turats], juz XV, halaman 51).
Meski diperbolehkan, kita tetap harus memperhatikan jenis makanan yang diberi. Makanan yang diterima harus berupa makanan yang halal dikonsumsi oleh umat muslim. Contoh makanannya bisa berupa roti, gorengan, makanan siap saji dengan berbagai menu, buah-buahan, minuman kemasan, es dengan berbagai macamnya, kolak dan lain sebagainya.
Baca Juga: Ustadz Miftahur Rahman Isbandi: Tingkatkan Tiga Hal Ini Selama Bulan Ramadhan
Dari sini dapat disimpulkan jika tidak ada larangan bagi umat muslim untuk menerima takjil dari para non muslim. Meski begitu, kita harus tetap bersikap hati-hati dengan hanya menerima makanan yang halal untuk dikonsumsi saja. Wallahu a'lam bis shawab.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









