AKURAT.CO Berbagi takjil saat Ramadhan merupakan salah satu tradisi yang sering dilakukan. Takjil merupakan makanan ringan yang biasa dimakan saat berbuka puasa.
Berbagi takjil tidak hanya dilakukan oleh umat muslim saja, tetapi orang non muslim pun turut membagikannya. Hal ini merupakan salah satu bentuk toleransi antarumat beragama. Karena Indonesia memilki 6 agama yang tersebar.
Lalu bagaimana hukum menerima takjil dari non muslim? Berikut penjelasannya!
Dikutip dari NU Online, kita diperbolehkan untuk menerima takjil pemberian dari non muslim. Karena status makanan yang diberikan oleh non muslim ini bestatus sebagai hibah atau hadiah. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Kitab Fathul Bari sebagai berikut:
Baca Juga: Ramai Dibicarakan, Apa Arti Ramadhan Core?
قَالَ بن بَطَّالٍ مُعَامَلَةُ الْكُفَّارِ جَائِزَةٌ إِلَّا بَيْعَ مَا يَسْتَعِينُ بِهِ أَهْلُ الْحَرْبِ عَلَى الْمُسْلِمِينَ الي ان قال وَجَوَازُ قَبُولِ الْهَدِيَّةِ مِنْهُ
Artinya, "Ibnu Baththal berkata bahwa melakukan transaksi dengan non muslim hukumnya boleh kecuali dalam kasus jual beli sesuatu yang dapat mendukung kafir harbi untuk memerangi kaum muslim, ... dan diperbolehkan menerima hadiah dari non muslim." (Ahmad bin Ali bin Hajar Abu Fadhal Al-Asqalani, Fathul Bari Syarhu Shahih Bukhari, [Bairut, Darul Ma'rifat: 1378 H], juz IV, halaman 410).
Imam Nawawi pensyarah Shahih Muslim juga mengomentari hadits di atas sebagai dalil kebolehan menerima hadiah dari non muslim.
في هذا الحديث جواز قبول هدية الكافر
Artinya, "Dengan haditst ini diperbolehkan menerima hadiah dari non muslim." (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf An-Nawawi, Syarah Nawawi 'ala Muslim, [Beirut: Darul Ihya'it Turats], juz XV, halaman 51).
Meski diperbolehkan, kita tetap harus memperhatikan jenis makanan yang diberi. Makanan yang diterima harus berupa makanan yang halal dikonsumsi oleh umat muslim. Contoh makanannya bisa berupa roti, gorengan, makanan siap saji dengan berbagai menu, buah-buahan, minuman kemasan, es dengan berbagai macamnya, kolak dan lain sebagainya.
Baca Juga: Ustadz Miftahur Rahman Isbandi: Tingkatkan Tiga Hal Ini Selama Bulan Ramadhan
Dari sini dapat disimpulkan jika tidak ada larangan bagi umat muslim untuk menerima takjil dari para non muslim. Meski begitu, kita harus tetap bersikap hati-hati dengan hanya menerima makanan yang halal untuk dikonsumsi saja. Wallahu a'lam bis shawab.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







