AKURAT.CO Bulan Ramadhan merupakan bulan yang mulia. Pada bulan ini, seluruh umat muslim diwajibkan menunaikan ibadah puasa dan membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah rutin dibayarkan sekali dalam kurun waktu satu tahun. Tujuan pembayaran zakat yaitu sebagai upaya mensucikan diri dan memurnikan jiwa seseorang.
Zakat fitrah biasanya berupa beras atau makanan pokok dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Hukum mengeluarkan zakat wajib bagi setiap muslim baik lak-laki dan perempuan, baik yang sudah dewasa maupun anak-anak.
Berikut ini syarat sah pembayaran zakat fitrah di bulan Ramadhan, diantaranya:
1. Islam dan merdeka
Seluruh umat Islam wajib membayar zakat karena ibadah ini termasuk dalam salah satu rukun Islam. Muslim tersebut juga harus berstatus merdeka, maksudnya ialah bebas dari penjajahan, tidak menjadi budak, serta merdeka secara finansial dan sehat mental.
Baca Juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
2. Memiliki harta yang cukup
Seseorang yang mengeluarkan zakat harus memiliki harta yang cukup untuk dirinya serta orang-orang yang berada di bawah tanggungannya seperti istri atau anak-anaknya. Ia tidak boleh sampai kekurangan hingga menelantarkan keluarganya untuk membayar zakat.
3. Membaca niat
Niat merupakan salah satu syarat sah saat mengeluarkan zakat. Karena niat merupakan salah satu bentuk keikhlasan kita untuk membagi sebagian harta yang kita miliki kepada orang yang membutuhkannya.
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri yaitu,
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatalfithri 'annafsii fardhol lillaahi ta'ala
Artinya: "Hamba niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."
Sedangkan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga yaitu,
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatalfithri anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardan lillahi ta'ala
Artinya: "Hamba niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."
Semoga bermanfaat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










