Siapa Saja Kiai yang Diangkat Menjadi Pahlawan Nasional sebelum KH Soleh Darat?

AKURAT.CO Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Semarang mengusulkan pengangkatan KH. Sholeh Darat sebagai pahlawan Nasional Indonesia. Salah seorang ulama besar Indonesia itu tak hanya memiliki jasa yang besar dalam penyebaran Islam saja, tetapi juga dalam menghadapi penjajahan Belanda.
Sebelum KH. Sholeh Darat, terdapat beberapa kiai yang telah diangkat sebagai pahlawan nasional oleh pemerintah Indonesia. Kiai-kiai tersebut diketahui memiliki peran dalam melawan penjajah, sehingga gelar pahlawan nasional diberikan sebagai tanda terimakasih atas jasa-jasa mereka.
Berikut ini merupakan kiai yang diangkat menjadi pahlawan nasional sebelum KH. Sholeh Darat:
Baca Juga: Kiprah KH Soleh Darat dalam Perjuangan Bangsa Indonesia
1. KH. Ahmad Dahlan
KH. Ahmad Dahlan merupakan seorang ulama besar asal Yogyakarta sekaligus pendiri dari Muhammadiyah. Pemilik nama lahir Muhammad Darwis ini juga merupakan keturunan dari Maulana Malik Ibrahim, salah satu bagian dari Walisongo yang mempelopori penyebaran Islam di Pulau Jawa.
KH. Ahmad Dahlan berjasa dalam membangkitkan kesadaran masyarakat Indonesia melalui gagasannya mengenai pembaharuan Islam dan pendidikan. Ia juga membangung sekolah-sekolah modern yang memadukan ajaran Islam dengan pengetahuan umum.
KH. Ahmad Dahlah mendapatkan gelar pahlawan nasional pada tahun 1961 sesuai dengan SK Presiden No. 657 pada tahun 1961.
2. KH. Hasyim Asyari
Ulama kelahiran 14 Februari 1871 ini merupakan seorang pendiri dari organisasi Islam terbesar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (NU). Selain itu, Ia juga mendirikan pondok pesantren Tebuireng yang masih eksis hingga saat ini.
KH. Hasyim Asyari memiliki peran yang sangat besar dalam hal dakwah menyebarkan ajaran agama Islam hingga akhir hayatnya. Sama seperti tokoh-tokoh besar lain pada masa itu, Ia memiliki gejolak semangat yang besar dalam melawan kolonial Belanda. Hal ini pula yang menjadi latar belakang pendirian NU pada 31 Januari 1926.
KH. Hasyim Asyari kemudian ditetapkan sebagai salah satu pahlawan nasional oleh pemerintah Indonesia pada 17 November 1964.
3. KH. Zainal Arifin
Pemilik nama asli Lora Zainal ini merupakan salah satu politisi NU asal Barus, Sumatera Utara. Ia juga merupakan keturunan tunggal dari pasangan Sultan Ramali bin Tuanku Raja Barus Sahi Alam Pohan dan putri bangsawan Mandailing Natal, Siti Baiyah Nasution.
Baca Juga: Benarkah Orang yang Terakhir Masuk Surga adalah Seorang Laki-laki?
KH. Zainal Arifin terlibat dalam pembentukan pasukan semi militer bernama Hizbullah, ia juga dipercaya sebagai pemimpin yang bertanggung jawab dalam pelatihan-pelatihan semi militer. Selain itu, ia juga sempat menjabat sebagai perdana menteri Indonesia pada periode 30 Juli 1953-12 Agustus 1955.
KH. Zainal Arifin ditetapkan sebagai pahlawan nasional pada 4 Maret 1963.
4. KH. Zainal Mustafa
KH. Zainal Mustafa dikenal sebagai seorang ulama sekaligus pejuang kemerdekaan asal Tasikmalaya, Jawa Barat. Ia berjasa dalam menginisiasi serta menggelorakan semangat juang masyarakat Tasikmalaya dalam melawan penjajahan Jepang.
Perlawanan ini dilatarbelakangi oleh KH. Zainal Mustafa yang enggan tunduk terhadap aturan Seikerei, yaitu tradisi membungkukkan badan ke arah matahari terbit yang diwajibkan pemerintah pendudukan Jepang kepada semua orang.
KH. Zainal Mustafa kemudian ditetapkan sebagai salah satu pahlawan nasional pada 6 November 1972.
5. KH. Noer Ali
Sosok yang dijuluki sebagai ‘Singa Karawang-Bekasi’ ini merupakan ulama kelahiran Bekasi yang sangat disegani oleh masyarakat atas keberaniannya dalam melawan penjajah. Sebagai seorang ulama, pengetahuannya seputar keislaman tentu sudah tidak diragukan lagi.
KH. Noer Ali membentuk Laskar Rakyat dengan beranggotakan 200 orang pemuda pada tahun 1945. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan mental dan tekad para pemuda tersebut dalam melawan penjajah.
KH. Noer Ali kemudian ditetapkan sebagai pahlawan nasional Indonesia pada 10 November 2006.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










