Akurat Logo

Bolehkah Haji Berkali-kali? Ini Jawabannya Menurut Ulama

Fajar Rizky Ramadhan | 11 Mei 2024, 11:30 WIB
Bolehkah Haji Berkali-kali? Ini Jawabannya Menurut Ulama

AKURAT.CO Berhaji merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu secara fisik dan finansial.

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seseorang boleh berhaji berkali-kali dalam hidupnya menurut ajaran Islam?

Dasar Hukum

Di dalam Al-Quran, Allah menyatakan:

"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah." (Al-Baqarah: 196).

Ayat ini menegaskan pentingnya menunaikan ibadah haji dan umrah, tanpa menyebutkan batasan jumlah pelaksanaan ibadah tersebut dalam kehidupan seorang Muslim.

Baca Juga: Contoh Naskah Sambutan Pelepasan Jemaah Haji ke Tanah Suci

Perspektif Ulama

Mayoritas ulama sepakat bahwa berhaji berkali-kali adalah sah dan diperbolehkan dalam Islam. Mereka mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang menceritakan bahwa beliau sendiri pernah melaksanakan lebih dari satu kali ibadah haji.

Faktor Pendukung

Ada beberapa faktor yang mendukung bolehnya berhaji berkali-kali menurut Islam:

  1. Ketersediaan Sumber Daya: Jika seseorang mampu secara finansial dan fisik, tidak ada larangan untuk melaksanakan haji lagi.

  2. Manfaat Spiritual: Ibadah haji memiliki manfaat spiritual yang besar bagi individu Muslim. Melaksanakannya berkali-kali dapat memperdalam keimanan dan ketaqwaan.

  3. Keinginan Mendapatkan Pahala: Semakin sering seseorang melaksanakan haji, semakin banyak pula pahala yang dapat ia peroleh.

Baca Juga: 25 Ucapan Selamat untuk Jemaah Haji yang Akan Berangkat ke Tanah Suci

Dengan demikian, berhaji berkali-kali adalah boleh dalam Islam, asalkan seseorang mampu secara finansial dan fisik.

Namun, penting untuk diingat bahwa ibadah haji bukan sekadar pencapaian pribadi, tetapi juga merupakan kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan meningkatkan ketaqwaan.

Oleh karena itu, setiap Muslim yang berhaji hendaknya melaksanakan ibadah tersebut dengan sungguh-sungguh dan penuh keikhlasan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.