Akurat
Pemprov Sumsel

Menteri Yaqut: Penyelenggaraan Haji 2024 Akan Menjadi Legasi Yang Membanggakan

Silvia Nur Fajri | 7 Juni 2024, 17:38 WIB
Menteri Yaqut: Penyelenggaraan Haji 2024 Akan Menjadi Legasi Yang Membanggakan

AKURAT.CO Tahun ini, penyelenggaraan ibadah haji mencatat sejarah dengan jumlah jemaah Indonesia mencapai 241 ribu, meningkat dari kuota biasanya yang hanya 221 ribu. Tambahan kuota dari Arab Saudi menjadikan ibadah haji tahun 2024 M/1445 H sebagai yang terbesar dalam sejarah haji Indonesia.

Jemaah Indonesia terdiri dari 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus, dengan sekitar 40 ribu di antaranya adalah jemaah lanjut usia (lansia).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjanjikan bahwa penyelenggaraan haji tahun ini akan menjadi yang terbaik dan membanggakan bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo. "Penyelenggaraan haji 2024 akan menjadi legasi yang membanggakan," ujarnya, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Namun, menurutnya tantangan tetap ada. Jadwal penerbangan yang meleset dari target tepat waktu, misalnya, bisa mempengaruhi indeks persepsi kepuasan jemaah. Selain itu, titik krusial penyelenggaraan haji akan ditentukan di Armuzna (Arafah, Mina, dan Muzdalifah) sebagai puncak ibadah haji.

Untuk memastikan misi haji ini berjalan lancar, Komnas Haji membuka posko laporan pengaduan terkait kendala dan permasalahan yang mungkin dihadapi jemaah. Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menegaskan pentingnya posko ini untuk memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan haji tahun 2024. 

Baca Juga: Aparat Saudi Intensifkan Pemeriksaan, Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Identitas Diri saat Keluar Hotel

"Kami berharap dengan adanya layanan aduan ini, pelaksanaan haji akan lebih baik, transparan, lancar, aman, dan memberikan pelayanan optimal bagi para jemaah," ujarnya.

Posko pengaduan ini menerima berbagai keluhan, termasuk calon jemaah yang gagal berangkat karena visa tidak terbit, tidak mendapatkan tiket penerbangan, atau layanan penyelenggaraan haji yang tidak maksimal. Keluhan lain mencakup masalah akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan lansia, kesehatan, dan bimbingan ibadah.

Komnas Haji juga menyoroti potensi jemaah yang terlantar di tanah air, negara transit, dan Arab Saudi, serta jemaah yang tidak mendapatkan dokumen sebagaimana mestinya atau tidak menerima jaminan asuransi yang dijanjikan. 

"Kami siap melayani aduan bagi jemaah haji atau masyarakat yang mengalami kendala dalam penyelenggaraan ibadah Haji Furoda, Haji Khusus, dan Haji Reguler, baik di tanah air, negara transit, maupun di tanah suci," kata Siradj.

Laporan aduan dapat dikirim melalui WhatsApp di nomor +62 852-1148-2171, email [email protected], atau formulir online di bit.ly/poskopengaduanhaji.

Komnas Haji juga mengingatkan jemaah untuk berani bersuara dan menyampaikan evaluasi atas layanan yang diterima, terutama bagi jemaah haji khusus dan haji furoda yang telah membayar biaya tidak murah. "Penyelenggara harus memenuhi janji-janji mereka memberikan layanan optimal," tegas Siradj.

Meski ada larangan resmi dari otoritas Arab Saudi mengenai penggunaan visa non-haji, Komnas Haji menduga masih ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan dengan menawarkan haji menggunakan visa ziarah, multiple, atau kunjungan. 

"Kami mengingatkan bahwa visa non-haji dilarang untuk berhaji dan ada ancaman hukuman bagi yang melanggar," tambah Siradj.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.