Kemenag Alihkan Setengah Kuota Tambahan Haji untuk ONH Plus, Timwas Haji: Jemaah Reguler Diperlakukan Tidak Adil

AKUTAT.CO Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Endang Maria Astuti, mengkritik kebijakan pemerintah soal alokasi kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah haji Indonesia.
Kebijakan ini menuai sorotan sebab setengah dari kuota tambahan tersebut dialihkan ke jemaah Haji Plus, yang menimbulkan keluhan dari jemaah haji reguler.
"Inilah yang akhirnya menjadi pemicu salah satunya untuk mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Banyak sekali jemaah haji reguler yang merasa antriannya masih lama, kemudian ditawari untuk mempercepat keberangkatan dengan membayar lebih untuk Haji Plus," ujar Endang dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (17/6/2024).
Endang secara tegas menyataka, bahwa praktik ini dapat merusak penyelenggaraan ibadah haji.
“Sekalipun itu diselenggarakan oleh travel, tetapi travel tidak akan mendapatkan izin tanpa sinyal dari pemerintah,” jelasnya.
Menurut Endang, hal ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan jemaah haji reguler yang merasa diperlakukan tidak adil.
Kebijakan ini dianggap sebagai salah satu alasan utama bagi Endang dan rekan-rekannya di Timwas Haji untuk mendorong pembentukan Pansus guna mengevaluasi penyelenggaraan haji secara menyeluruh.
"Itulah yang membuat teman-teman mendorong untuk lahirnya Pansus," tegas Endang.
Endang juga berharap dengan adanya Pansus, berbagai permasalahan terkait penyelenggaraan ibadah haji, termasuk alokasi kuota dan transparansi dalam pengelolaan kuota haji, dapat ditangani dengan lebih baik.
Pihaknya juga berkomitmen untuk memastikan bahwa penyelenggaraan haji dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan bagi semua calon jemaah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










