Bolehkah Menjual Daging Kurban, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

AKURAT.CO Dalam ajaran Islam, pelaksanaan kurban merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan.
Namun, sering kali muncul pertanyaan mengenai hukum menjual daging kurban.
Untuk memahami lebih lanjut, mari kita telaah berdasarkan hadits dan pandangan para ulama.
Larangan Menjual Daging Kurban
Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib, Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ عَلِيٍّ قَالَ: أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَجِلَالِهَا، وَأَنْ لاَ أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا، وَقَالَ: نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Artinya: "Dari Ali berkata: Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurus kurbannya, dan untuk menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan peralatannya, dan tidak memberikan kepada tukang jagal sesuatu pun dari kurban tersebut. Beliau berkata: Kami akan memberinya (tukang jagal) dari (harta) kami sendiri." (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Makna Kurban Bagi Dewi Perssik: Ungkapan Rasa Syukur
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW secara tegas melarang menjual bagian dari hewan kurban, baik daging, kulit, maupun bagian lainnya.
Bahkan, memberi tukang jagal sebagai upah dari hasil kurban pun dilarang. Upah tukang jagal harus diambil dari sumber lain, bukan dari hewan kurban itu sendiri.
Hikmah di Balik Larangan
Larangan menjual daging kurban memiliki beberapa hikmah penting, di antaranya:
1. Menjaga Keikhlasan Ibadah
Kurban adalah bentuk ibadah kepada Allah SWT. Menjual bagian dari hewan kurban bisa mengurangi nilai keikhlasan karena mengubah niat dari beribadah menjadi mencari keuntungan.
2. Memastikan Distribusi yang Adil
Dengan melarang penjualan, daging kurban dapat didistribusikan secara adil kepada mereka yang berhak menerima, terutama fakir miskin.
3. Menghindari Praktik Komersial
Kurban seharusnya dilaksanakan dengan semangat pengorbanan dan berbagi, bukan untuk tujuan komersial.
Pandangan Ulama
Para ulama sepakat bahwa menjual daging kurban adalah haram. Dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa menjual daging kurban sama saja dengan menghilangkan nilai ibadah dari kurban itu sendiri. Para ulama dari berbagai mazhab, seperti Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, juga menguatkan pandangan ini.
Berdasarkan hadits dan pandangan ulama, hukum menjual daging kurban dalam Islam adalah haram. Kurban merupakan bentuk ibadah yang harus dilakukan dengan penuh keikhlasan dan tidak boleh dicampur dengan niat mencari keuntungan.
Sebagai umat Islam, kita hendaknya menjaga keutamaan dan kemurnian ibadah ini dengan memastikan daging kurban didistribusikan sesuai tuntunan syariat, yaitu diberikan kepada mereka yang membutuhkan tanpa ada praktik jual beli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







