Bolehkah Menjual Daging Kurban, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

AKURAT.CO Dalam ajaran Islam, pelaksanaan kurban merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan.
Namun, sering kali muncul pertanyaan mengenai hukum menjual daging kurban.
Untuk memahami lebih lanjut, mari kita telaah berdasarkan hadits dan pandangan para ulama.
Larangan Menjual Daging Kurban
Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib, Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ عَلِيٍّ قَالَ: أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَجِلَالِهَا، وَأَنْ لاَ أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا، وَقَالَ: نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Artinya: "Dari Ali berkata: Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurus kurbannya, dan untuk menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan peralatannya, dan tidak memberikan kepada tukang jagal sesuatu pun dari kurban tersebut. Beliau berkata: Kami akan memberinya (tukang jagal) dari (harta) kami sendiri." (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Makna Kurban Bagi Dewi Perssik: Ungkapan Rasa Syukur
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW secara tegas melarang menjual bagian dari hewan kurban, baik daging, kulit, maupun bagian lainnya.
Bahkan, memberi tukang jagal sebagai upah dari hasil kurban pun dilarang. Upah tukang jagal harus diambil dari sumber lain, bukan dari hewan kurban itu sendiri.
Hikmah di Balik Larangan
Larangan menjual daging kurban memiliki beberapa hikmah penting, di antaranya:
1. Menjaga Keikhlasan Ibadah
Kurban adalah bentuk ibadah kepada Allah SWT. Menjual bagian dari hewan kurban bisa mengurangi nilai keikhlasan karena mengubah niat dari beribadah menjadi mencari keuntungan.
2. Memastikan Distribusi yang Adil
Dengan melarang penjualan, daging kurban dapat didistribusikan secara adil kepada mereka yang berhak menerima, terutama fakir miskin.
3. Menghindari Praktik Komersial
Kurban seharusnya dilaksanakan dengan semangat pengorbanan dan berbagi, bukan untuk tujuan komersial.
Pandangan Ulama
Para ulama sepakat bahwa menjual daging kurban adalah haram. Dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa menjual daging kurban sama saja dengan menghilangkan nilai ibadah dari kurban itu sendiri. Para ulama dari berbagai mazhab, seperti Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, juga menguatkan pandangan ini.
Berdasarkan hadits dan pandangan ulama, hukum menjual daging kurban dalam Islam adalah haram. Kurban merupakan bentuk ibadah yang harus dilakukan dengan penuh keikhlasan dan tidak boleh dicampur dengan niat mencari keuntungan.
Sebagai umat Islam, kita hendaknya menjaga keutamaan dan kemurnian ibadah ini dengan memastikan daging kurban didistribusikan sesuai tuntunan syariat, yaitu diberikan kepada mereka yang membutuhkan tanpa ada praktik jual beli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






