Akurat
Pemprov Sumsel

Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, DPR Sebut Kemenag Bertindak Sembrono

Fajar Rizky Ramadhan | 20 Juni 2024, 09:00 WIB
Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, DPR Sebut Kemenag Bertindak Sembrono

AKURAT.CO Salah satu Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Luluk Hamidah menyayangkan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengalihan sebagian besar kuota tambahan haji reguler untuk haji plus.

Luluk mengungkapkan bahwa dari 20.000 kuota tambahan, hampir 50 persen digunakan untuk kuota haji plus atau furoda, yang jauh melebihi batas 8 persen yang disepakati.

"Kami sangat terkejut karena ternyata lebih dari kesepakatan bersama di Komisi VIII, (kuota tambahan) dipakai untuk kuota haji plus atau bahkan furoda. Berdasarkan aturan yang berlaku, mestinya tidak lebih dari 8 persen dari kuota tambahan 20.000 itu. Faktanya, hampir 50 persen dari 20.000 itu ternyata dialihkan untuk memenuhi kebutuhan kuota haji plus atau furoda," kata Luluk, dikutip dari laman DPR RI, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga: Ikatan Persaudaran Haji Indonesia: Sudah Saatnya Indonesia Memiliki Kementerian Khusus Haji

Kemenag, lanjut Luluk, melanggar undang-undang dan kesepakatan yang ada, serta tidak pernah dikonsultasikan dengan DPR.

"Prosedur dan mekanisme ini tidak digunakan, yaitu cek kepada undang-undang atau aturan bahkan kesepakatan dan hasil konsultasi dengan DPR," tegas Politisi Fraksi PKB ini.

Ia menyebut, semestinya, penambahan kuota seharusnya dapat mengurangi beban antrean haji reguler yang sangat panjang, mencapai 38 hingga 48 tahun di beberapa provinsi.

"Kami sangat menyayangkan antrean panjang jemaah haji reguler kita yang sudah luar biasa menumpuknya karena menunggu 38 hingga 48 tahun di beberapa provinsi di luar Jawa. Dengan tambahan 20.000 ini relatif akan mengurangi beban dan juga memperpendek jarak khususnya bagi para jemaah yang usianya sudah relatif senior," tambahnya.

Baca Juga: Komisi VIII DPR RI Prihatin dengan Kondisi Tenda Jemaah Haji di Mina dan Fasilitas bagi Jemaah

Luluk bertanya-tanya bahwa kebijakan ini menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang diuntungkan dan menilai bahwa ada potensi penyalahgunaan anggaran yang melanggar undang-undang, yang dapat mengundang penyelidikan dari institusi lain.

"Ini adalah tindakan yang sangat sembrono yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan ada potensi pelanggaran terhadap undang-undang," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.