Akurat
Pemprov Sumsel

Film 'Ipar Adalah Maut' Viral, Bagaimana Hukum Menikah dengan Ipar dalam Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 26 Juni 2024, 07:10 WIB
Film 'Ipar Adalah Maut' Viral, Bagaimana Hukum Menikah dengan Ipar dalam Islam?

AKURAT.CO Film "Ipar Adalah Maut" Viral, Bagaimana Hukum Menikah dengan Ipar dalam Islam?

Belakangan ini, film "Ipar Adalah Maut" telah menjadi viral di media sosial. Film ini mengangkat kisah tentang hubungan antara ipar yang endingnya menimbulkan maut.

Banyak yang bertanya-tanya mengenai hukum menikah dengan ipar dalam Islam.

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita akan meninjau dari perspektif dalil fikih yang disampaikan oleh para ulama.

Pengertian Ipar dalam Islam

Ipar adalah saudara dari pasangan kita, baik itu saudara laki-laki atau perempuan. Dalam terminologi Islam, hubungan antara ipar adalah termasuk dalam hubungan mahram sementara, yang artinya seseorang tidak boleh menikah dengan iparnya selama masih terikat pernikahan dengan pasangannya.

Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Tinggal Seatap dengan Ipar Menurut Islam?

Hukum Menikah dengan Ipar Menurut Islam

Dalam hukum Islam, menikah dengan ipar memiliki beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:

1. Selama Pasangan Masih Hidup dan Terikat Pernikahan:

Menikah dengan ipar selama pasangan (suami atau istri) masih hidup dan terikat pernikahan adalah haram. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an:

"Dan (diharamkan juga kamu) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. An-Nisa: 23)

Ayat ini menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh menikahi dua perempuan bersaudara dalam waktu yang bersamaan.

2. Setelah Pasangan Meninggal atau Terjadi Perceraian:

Menikah dengan ipar diperbolehkan jika pasangan telah meninggal atau terjadi perceraian dengan masa iddah yang telah selesai. Dalam hal ini, tidak ada lagi halangan untuk menikah dengan ipar. Hal ini didasarkan pada kaidah umum dalam hukum Islam yang memperbolehkan pernikahan setelah tidak ada lagi hubungan pernikahan sebelumnya.

"Dan (diharamkan juga kamu menikahi) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau." (QS. An-Nisa: 23).

Dalam ayat ini, yang dilarang adalah menghimpun dua perempuan bersaudara dalam satu pernikahan, bukan setelah salah satunya sudah tidak terikat pernikahan lagi.

Baca Juga: 4 Peran Orang Tua dalam Menjauhkan Anak dari Judi Online

Perspektif Ulama Fikih

Para ulama fikih, baik dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, maupun Hanbali, sepakat bahwa menikah dengan ipar adalah haram selama masih terikat pernikahan dengan pasangan. Namun, mereka juga sepakat bahwa setelah pasangan meninggal atau terjadi perceraian dan masa iddah selesai, menikah dengan ipar diperbolehkan.

Menurut Imam Nawawi, seorang ulama besar dalam mazhab Syafi'i, dalam kitabnya "Al-Majmu'", menyebutkan bahwa menikah dengan ipar setelah kematian atau perceraian dengan masa iddah selesai adalah sah dan diperbolehkan dalam Islam.

Menikah dengan ipar dalam Islam memiliki ketentuan yang jelas. Selama masih terikat pernikahan dengan pasangan, menikah dengan ipar adalah haram.

Namun, setelah pasangan meninggal atau terjadi perceraian dengan masa iddah yang telah selesai, menikah dengan ipar diperbolehkan. Pemahaman ini berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan pandangan para ulama fikih yang sepakat mengenai ketentuan tersebut.

Film "Ipar Adalah Maut" yang viral hendaknya dijadikan sebagai refleksi untuk memahami lebih dalam tentang hukum-hukum pernikahan dalam Islam, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman atau penafsiran yang keliru.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.