Putri Dubai Sheikha Mahra Cerai Suami Lewat Instagram, Apa Hukumnya dalam Islam?

AKURAT.CO Belakangan ini, berita tentang Putri Dubai Sheikha Mahra yang menggugat cerai suaminya melalui Instagram menjadi topik hangat di media.
Langkah ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai keabsahan dan etika perceraian dalam Islam, terutama melalui media sosial.
Bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?
Perceraian dalam Islam
Dalam Islam, perceraian (ṭalāq) adalah proses yang diatur dengan ketat dan hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
Proses ini mencakup beberapa langkah dan syarat yang harus dipenuhi.
Hadis dan ajaran Nabi Muhammad SAW memberikan panduan tentang bagaimana perceraian seharusnya dilakukan.
Baca Juga: Profil dan Biodata Putri Dubai Sheikha Mahra yang Talak Tiga Suami Lewat Instagram
Dalil Hadis Tentang Perceraian
Salah satu hadis yang menjelaskan tentang perceraian adalah sebagai berikut:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ، فَذَكَرَ ذَلِكَ عُمَرُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَتَغَيَّظَ فِيهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ لِيُرَاجِعْهَا ثُمَّ يُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ، فَإِنْ بَدَا لَهُ أَنْ يُطَلِّقَهَا فَلْيُطَلِّقْهَا طَاهِرَةً قَبْلَ أَنْ يَمَسَّهَا، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ.
Artinya: Dari Abdullah bin Umar r.a., bahwa ia menceraikan istrinya ketika sedang haid. Umar menyebutkan hal itu kepada Nabi SAW, maka Nabi SAW marah dan berkata: "Hendaklah ia merujuk istrinya, lalu menahannya sampai ia suci, kemudian haid lagi, lalu suci lagi. Jika ia berkehendak untuk menceraikannya, maka hendaklah ia menceraikannya dalam keadaan suci sebelum ia menyetubuhinya. Itulah iddah yang diperintahkan oleh Allah untuk menceraikan para wanita.
Prosedur dan Etika Perceraian
1. Prosedur Formal: Dalam Islam, perceraian harus dilakukan dengan prosedur yang jelas. Hal ini melibatkan pengucapan ṭalāq secara verbal atau tertulis di hadapan saksi atau hakim.
2. Kondisi yang Tepat: Ṭalāq harus diucapkan ketika istri dalam keadaan suci (tidak sedang haid) dan belum disetubuhi dalam periode suci tersebut.
3. Menghindari Cerai Tergesa-gesa: Islam menganjurkan untuk tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan cerai. Proses ṭalāq yang dibagi dalam tiga tahapan (ṭalāq satu, dua, dan tiga) memberikan waktu untuk merenung dan berupaya memperbaiki hubungan.
Perceraian Melalui Media Sosial
Menggunakan media sosial seperti Instagram untuk mengumumkan perceraian merupakan fenomena baru yang tidak diatur secara eksplisit dalam teks klasik. Namun, beberapa hal bisa dipertimbangkan:
1. Niat dan Keseriusan: Perceraian harus dilakukan dengan niat yang serius dan jelas. Mengumumkan ṭalāq melalui media sosial bisa meragukan niat dan keseriusan pihak yang menceraikan.
2. Kerumitan Hukum: Dalam banyak yurisdiksi, perceraian harus diakui secara legal oleh pengadilan atau otoritas yang berwenang. Menggunakan media sosial sebagai satu-satunya sarana untuk perceraian bisa menimbulkan kerumitan hukum dan administrasi.
3. Privasi dan Martabat: Mengumumkan perceraian di ruang publik bisa melanggar privasi dan martabat kedua belah pihak. Islam mengajarkan untuk menjaga kehormatan dan martabat individu dalam segala hal.
Baca Juga: Putri Dubai Sheikha Mahra Talak Tiga Suami Lewat Instagram
Dalam Islam, perceraian adalah hal yang diatur dengan ketat dan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Mengumumkan perceraian melalui media sosial seperti Instagram mungkin tidak sesuai dengan etika dan prosedur Islam yang dianjurkan.
Penting bagi setiap individu yang menghadapi perceraian untuk mencari nasihat dari ulama atau ahli hukum Islam serta mengikuti prosedur yang sesuai dengan syariat dan hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










