Nikita Willy Gelar Pengajian 4 Bulanan, Apa Hukumnya Menurut Islam?

AKURAT.CO Baru-baru ini, Rabu (31/7/2025) artis Nikita Willy menyelenggarakan acara pengajian 4 bulanan untuk calon buah hati keduanya.
Acara tersebut diadakan sebagai bentuk syukur dan doa untuk kesehatan serta keselamatan bayi dan ibu.
Namun, dalam konteks Islam, adakah dasar hukum atau panduan yang mendasari tradisi ini?
Tradisi mengadakan acara pengajian 4 bulanan, yang sering disebut sebagai "4 bulanan," merupakan praktik yang sudah dikenal dalam budaya Indonesia, termasuk di kalangan masyarakat Muslim.
Acara ini biasanya dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur untuk calon bayi dan memohon doa keselamatan untuknya.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Partai Pilihannya Apa?
Dalam Islam, meskipun tidak ada tuntunan khusus yang menyebutkan tentang "4 bulanan," praktik ini umumnya dianggap sebagai bagian dari adat istiadat lokal yang selaras dengan nilai-nilai syukur dan doa dalam ajaran Islam.
Secara prinsip, Islam mendorong umatnya untuk selalu bersyukur atas nikmat yang diterima dan berdoa untuk keselamatan serta kesehatan.
Hukum Mengadakan 4 Bulanan
1. Konteks Adat dan Kebiasaan:
Islam memberikan kebebasan kepada umatnya untuk mengikuti adat dan kebiasaan lokal selama tidak bertentangan dengan syariat.
Mengadakan acara 4 bulanan adalah salah satu bentuk perayaan yang umumnya dilakukan untuk menunjukkan rasa syukur dan melibatkan doa bersama.
Selama acara tersebut tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti perbuatan bid'ah (inovasi dalam agama) yang dilarang, maka hal ini bisa dianggap sah dalam konteks kebiasaan lokal.
2. Sikap Terhadap Inovasi (Bid'ah):
Dalam Islam, bid'ah adalah hal-hal yang ditambahkan dalam agama yang tidak memiliki dasar dari Al-Qur'an dan Hadis.
Namun, tradisi seperti 4 bulanan yang dilakukan sebagai ungkapan syukur dan doa, tanpa adanya ritual yang bertentangan dengan syariat, tidak dianggap bid'ah.
Meskipun demikian, penting untuk memastikan bahwa acara tersebut tidak melibatkan praktik yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam.
3. Tujuan dan Niat:
Niat dan tujuan dari acara ini juga menjadi faktor penting. Mengadakan acara dengan niat untuk bersyukur dan berdoa, serta melibatkan komunitas dalam doa bersama, adalah hal yang baik dan sesuai dengan ajaran Islam.
Mengadakan pengajian 4 bulanan dalam konteks Islam dapat diterima selama praktik tersebut dilakukan dengan niat yang baik dan tidak melanggar ajaran agama.
Ini lebih kepada tradisi dan kebiasaan lokal yang bisa disesuaikan dengan nilai-nilai Islam yang menekankan pada syukur dan doa.
Seperti halnya dengan semua bentuk perayaan dalam Islam, penting untuk memastikan bahwa acara tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip agama dan tidak menyimpang dari ajaran syariat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








