Sumpah Pocong dalam Islam Boleh Sepanjang Memenuhi Kriteria Ini

AKURAT.CO Sumpah Pocong adalah ritual atau upacara dalam budaya Indonesia, khususnya dalam tradisi Jawa, yang terkait dengan kepercayaan terhadap makhluk halus.
Pocong adalah istilah untuk roh orang yang meninggal dunia dan diyakini masih terikat oleh kafan dalam bentuk yang menyerupai hantu.
Sumpah Pocong biasanya dilakukan untuk mengungkapkan kebenaran atau mendapatkan kejelasan mengenai suatu hal, terutama terkait dengan masalah atau permasalahan yang belum terselesaikan.
Baca Juga: Ekshumasi Jenazah, Berikut Sejumlah Ketentuannya dalam Islam
Sumpah Pocong adalah bagian dari budaya lokal yang sangat kontekstual, jadi tata cara dan detailnya bisa berbeda-beda tergantung pada daerah dan keyakinan masyarakat setempat.
Sumpah Pocong dalam Hukum Islam
Dikutip dari website PCNU Genggong Probolinggo, Jumat (9/8/2024) dalam hasil Bahtsul Masail, disebut bahwa akhir-akhir ini masyarakat banyak memprakarsai sara untuk mengakhiri sengketa/tuduhan dengan meminta kesediaan lawan untuk disumpah pocong.
Pihak yang diminta bersumpah pocong dibalut kain kafan mayat berwarna putih, dibaringkan membujur tak ubahnya mayat yang siap dishalat-jenazahkan, kemudian dibimbing petugas tertentu untuk menyatakan sesuatu di bawah sumpah "demi Allah".
Pada acara sumpah pocong tersebut, hakim peradilan tidak berperan kecuali sebatas mengawasi pelaksanaan sumpah atas permintaan itu.
Baca Juga: Andre Taulany Gugat Istri, Apa Saja Hak-hak Istri dalam Proses Gugatan Cerai oleh Suaminya?
Lalu, tepatkah menurut hukum Islam bila sumpah pocong itu dijadikan upaya hukum alternatif guna menyudahi sengketa/tuduhan tertentu?
Menurut hukum Islam sumpah pocong itu boleh sepanjang tidak di-i'tiqod-kan sebagai syariat (masyru).
Kemudian apakah landasan legitimasi syar'i terhadap tata cara pelaksanaan sumpah pocong itu?
Jawabannya adalah legitimasi syar'i terhadap pelaksanaan sumpah pocong adalah untuk menguatkan sumpah.
Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








