Sumpah Pocong dalam Islam Boleh Sepanjang Memenuhi Kriteria Ini

AKURAT.CO Sumpah Pocong adalah ritual atau upacara dalam budaya Indonesia, khususnya dalam tradisi Jawa, yang terkait dengan kepercayaan terhadap makhluk halus.
Pocong adalah istilah untuk roh orang yang meninggal dunia dan diyakini masih terikat oleh kafan dalam bentuk yang menyerupai hantu.
Sumpah Pocong biasanya dilakukan untuk mengungkapkan kebenaran atau mendapatkan kejelasan mengenai suatu hal, terutama terkait dengan masalah atau permasalahan yang belum terselesaikan.
Baca Juga: Ekshumasi Jenazah, Berikut Sejumlah Ketentuannya dalam Islam
Sumpah Pocong adalah bagian dari budaya lokal yang sangat kontekstual, jadi tata cara dan detailnya bisa berbeda-beda tergantung pada daerah dan keyakinan masyarakat setempat.
Sumpah Pocong dalam Hukum Islam
Dikutip dari website PCNU Genggong Probolinggo, Jumat (9/8/2024) dalam hasil Bahtsul Masail, disebut bahwa akhir-akhir ini masyarakat banyak memprakarsai sara untuk mengakhiri sengketa/tuduhan dengan meminta kesediaan lawan untuk disumpah pocong.
Pihak yang diminta bersumpah pocong dibalut kain kafan mayat berwarna putih, dibaringkan membujur tak ubahnya mayat yang siap dishalat-jenazahkan, kemudian dibimbing petugas tertentu untuk menyatakan sesuatu di bawah sumpah "demi Allah".
Pada acara sumpah pocong tersebut, hakim peradilan tidak berperan kecuali sebatas mengawasi pelaksanaan sumpah atas permintaan itu.
Baca Juga: Andre Taulany Gugat Istri, Apa Saja Hak-hak Istri dalam Proses Gugatan Cerai oleh Suaminya?
Lalu, tepatkah menurut hukum Islam bila sumpah pocong itu dijadikan upaya hukum alternatif guna menyudahi sengketa/tuduhan tertentu?
Menurut hukum Islam sumpah pocong itu boleh sepanjang tidak di-i'tiqod-kan sebagai syariat (masyru).
Kemudian apakah landasan legitimasi syar'i terhadap tata cara pelaksanaan sumpah pocong itu?
Jawabannya adalah legitimasi syar'i terhadap pelaksanaan sumpah pocong adalah untuk menguatkan sumpah.
Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








