Sumpah Pocong dalam Islam Boleh Sepanjang Memenuhi Kriteria Ini

AKURAT.CO Sumpah Pocong adalah ritual atau upacara dalam budaya Indonesia, khususnya dalam tradisi Jawa, yang terkait dengan kepercayaan terhadap makhluk halus.
Pocong adalah istilah untuk roh orang yang meninggal dunia dan diyakini masih terikat oleh kafan dalam bentuk yang menyerupai hantu.
Sumpah Pocong biasanya dilakukan untuk mengungkapkan kebenaran atau mendapatkan kejelasan mengenai suatu hal, terutama terkait dengan masalah atau permasalahan yang belum terselesaikan.
Baca Juga: Ekshumasi Jenazah, Berikut Sejumlah Ketentuannya dalam Islam
Sumpah Pocong adalah bagian dari budaya lokal yang sangat kontekstual, jadi tata cara dan detailnya bisa berbeda-beda tergantung pada daerah dan keyakinan masyarakat setempat.
Sumpah Pocong dalam Hukum Islam
Dikutip dari website PCNU Genggong Probolinggo, Jumat (9/8/2024) dalam hasil Bahtsul Masail, disebut bahwa akhir-akhir ini masyarakat banyak memprakarsai sara untuk mengakhiri sengketa/tuduhan dengan meminta kesediaan lawan untuk disumpah pocong.
Pihak yang diminta bersumpah pocong dibalut kain kafan mayat berwarna putih, dibaringkan membujur tak ubahnya mayat yang siap dishalat-jenazahkan, kemudian dibimbing petugas tertentu untuk menyatakan sesuatu di bawah sumpah "demi Allah".
Pada acara sumpah pocong tersebut, hakim peradilan tidak berperan kecuali sebatas mengawasi pelaksanaan sumpah atas permintaan itu.
Baca Juga: Andre Taulany Gugat Istri, Apa Saja Hak-hak Istri dalam Proses Gugatan Cerai oleh Suaminya?
Lalu, tepatkah menurut hukum Islam bila sumpah pocong itu dijadikan upaya hukum alternatif guna menyudahi sengketa/tuduhan tertentu?
Menurut hukum Islam sumpah pocong itu boleh sepanjang tidak di-i'tiqod-kan sebagai syariat (masyru).
Kemudian apakah landasan legitimasi syar'i terhadap tata cara pelaksanaan sumpah pocong itu?
Jawabannya adalah legitimasi syar'i terhadap pelaksanaan sumpah pocong adalah untuk menguatkan sumpah.
Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








