Akurat
Pemprov Sumsel

Salmafina Sunan Disebut Punya Pacar Baru, Apa Hukum Pacaran untuk Menuju Jenjang Pernikahan Menurut Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 16 Agustus 2024, 06:00 WIB
Salmafina Sunan Disebut Punya Pacar Baru, Apa Hukum Pacaran untuk Menuju Jenjang Pernikahan Menurut Islam?

AKURAT.CO Belakangan ini, nama Salmafina Sunan menjadi sorotan publik setelah kabar mengenai pacar barunya mencuat di media sosial.

Pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai hukum pacaran dalam perspektif Islam, terutama jika tujuan dari hubungan tersebut adalah untuk menuju jenjang pernikahan.

Berikut di bawah ini pandangan hukum Islam tentang pacaran berdasarkan dalil-dalil syariah.

1. Pandangan Umum tentang Pacaran dalam Islam

Dalam Islam, konsep pacaran seperti yang umum dikenal di masyarakat tidak dikenal dalam hukum syariah. Islam menganjurkan hubungan antara pria dan wanita hanya dalam konteks yang sah, yaitu pernikahan.

Dalil-dalil yang menunjukkan hal ini antara lain:

Surat Al-Isra' Ayat 32:

"وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا"

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk."

Baca Juga: Paskibraka Dilarang Memakai Jilbab, Ini Kecaman Islam terhadap Orang yang Melarang Keyakinan Orang Lain

Ayat ini menjelaskan bahwa mendekati perbuatan zina adalah sesuatu yang diharamkan. Pacaran, yang seringkali melibatkan pergaulan yang tidak sesuai dengan batasan syariah, bisa mendekati perilaku yang tidak dibenarkan dalam Islam.

Surat Al-Baqarah Ayat 187:

"هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ"

Artinya: "Istri-istri kalian adalah seperti pakaian bagi kalian, dan kalian adalah seperti pakaian bagi mereka."

Ayat ini menegaskan pentingnya hubungan yang sah dalam ikatan pernikahan. Hubungan yang terjalin tanpa pernikahan tidak akan dianggap sah menurut syariat.

2. Konsep Meminang dan Pernikahan dalam Islam

Islam mendorong agar hubungan antara pria dan wanita dilangsungkan melalui proses yang sah, yaitu meminang dan menikah. Ini merupakan langkah yang lebih tepat dan sesuai dengan syariat.

Hadis dari Abu Hurairah:

"إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ"

Artinya: "Jika datang kepada kalian seorang yang kalian ridhoi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia."

Hadis ini menunjukkan bahwa apabila seseorang ingin melanjutkan hubungan, maka cara yang sesuai adalah melalui proses pernikahan setelah mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga dan melalui proses yang syar'i.

Baca Juga: Islam Tak Pernah Memaksa Umatnya untuk Memakai atau Melepas Jilbab

Pacaran dalam konteks seperti yang dikenal dalam masyarakat saat ini tidak sejalan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Hubungan yang diharapkan menuju pernikahan sebaiknya dimulai dengan proses yang sesuai dengan syariat, seperti meminang dan menikah. Ini adalah cara yang lebih tepat dan terjaga dari segala bentuk pelanggaran terhadap hukum Islam.

Dengan memahami prinsip-prinsip ini, diharapkan kita dapat menjalani hubungan dengan cara yang lebih sesuai dengan tuntunan agama dan mendapatkan berkah dalam setiap langkah menuju pernikahan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.