Ojol Bonceng Penumpang yang Bukan Mahram, Bagaimana Pandangan Islam?

AKURAT.CO Di era modern ini, layanan ojek online (ojol) telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat.
Kemudahan akses dan fleksibilitasnya menjadikan ojol sebagai pilihan utama dalam mobilitas, terutama di kota-kota besar.
Namun, dalam praktiknya, muncul pertanyaan terkait dengan hukum Islam, khususnya tentang fenomena seorang pengemudi ojol yang membonceng penumpang yang bukan mahram.
Dalam Islam, mahram adalah istilah yang merujuk pada seseorang yang memiliki hubungan darah atau pernikahan yang membuatnya tidak diperbolehkan untuk dinikahi.
Contoh mahram termasuk orang tua, saudara kandung, dan anak. Hukum Islam melarang seorang muslim melakukan interaksi fisik dengan lawan jenis yang bukan mahram, terutama yang melibatkan kontak langsung seperti bersentuhan.
Pertanyaan mengenai hukum seorang pengemudi ojol yang membonceng penumpang lawan jenis yang bukan mahram menjadi relevan dalam konteks ini. Dalam ajaran Islam, perbuatan tersebut bisa menimbulkan beberapa masalah, antara lain:
1. Ikhtilat (Pergaulan Bebas) dan Khalwat (Berduaan dengan Lawan Jenis)
Dalam Islam, ikhtilat atau pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dihindari karena dapat menimbulkan fitnah atau hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, dalam konteks ojek, situasi ini juga bisa tergolong sebagai khalwat, yaitu berada dalam kondisi berduaan di tempat yang memungkinkan timbulnya godaan atau dosa.
2. Sentuhan Fisik
Ketika seorang pengemudi ojol membonceng penumpang lawan jenis, sering kali terjadi sentuhan fisik yang tidak bisa dihindari.
Dalam Islam, sentuhan antara pria dan wanita yang bukan mahram adalah hal yang dilarang, kecuali dalam keadaan darurat atau kondisi tertentu yang dibenarkan oleh syariat.
3. Pandangan Ulama
Beberapa ulama memandang bahwa interaksi semacam ini sebaiknya dihindari jika memungkinkan.
Mereka menekankan pentingnya menjaga jarak dan menghindari kontak fisik dengan lawan jenis yang bukan mahram, sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan syariat Islam.
Sebagai solusi, ada beberapa langkah yang bisa diambil oleh pengemudi ojol maupun penumpang untuk meminimalkan risiko pelanggaran syariat:
1. Memilih Pengemudi/ Penumpang Sesama Jenis
Menggunakan layanan ojol yang menawarkan pilihan pengemudi wanita untuk penumpang wanita atau sebaliknya bisa menjadi salah satu cara menghindari kontak fisik dengan lawan jenis yang bukan mahram.
2. Menggunakan Sekat atau Pembatas
Menggunakan sekat atau alat lain yang bisa memisahkan antara pengemudi dan penumpang bisa menjadi alternatif untuk meminimalkan kontak fisik.
Baca Juga: Lomba Panjat Pinang Berhadiah Janda, Bolehkah dalam Islam?
3. Mengedepankan Niat dan Tujuan
Menjaga niat yang baik dan fokus pada tujuan perjalanan, misalnya dalam keadaan darurat, juga penting. Jika perjalanan tersebut adalah suatu keharusan dan tidak ada pilihan lain, maka diutamakan untuk menjaga adab dan tata cara yang Islami.
Fenomena ojol yang membonceng penumpang lawan jenis yang bukan mahram memang menjadi tantangan tersendiri dalam menerapkan syariat Islam di tengah kehidupan modern.
Penting bagi umat Islam untuk selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hal ini.
Solusi seperti memilih pengemudi yang sama jenis kelaminnya atau menggunakan alat pemisah bisa menjadi cara untuk tetap menjaga kehormatan dan menjalankan ajaran Islam dengan baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








