Bersalaman dengan Orang Non-Islam Pemelihara Anjing, Apakah Najis?

AKURAT.CO Dalam Islam, isu bersentuhan dengan orang yang memelihara anjing, terutama ketika mereka adalah non-Muslim, seringkali menimbulkan pertanyaan tentang status keabsahan bersentuhan tersebut dan apakah itu menyebabkan najis.
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat pada dua aspek utama: status anjing dalam Islam dan hukum bersentuhan dengan non-Muslim.
Dalam Islam, anjing adalah hewan yang memiliki status yang cukup unik. Rasulullah SAW bersabda:
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ.
Thahur (bersihnya) bejana salah satu dari kalian jika dijilat oleh anjing adalah dengan membasuhnya tujuh kali, salah satunya dengan tanah." (HR. Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa air liur anjing dianggap najis dalam Islam, yang mengharuskan pembersihan secara khusus jika menyentuh bejana yang terkena air liur tersebut.
Namun, perlu dicatat bahwa najis ini terbatas pada air liur dan bagian tubuh tertentu dari anjing, bukan keseluruhan tubuhnya.
Bersentuhan dengan non-Muslim, termasuk mereka yang memelihara anjing, tidak otomatis menyebabkan najis.
Dalam fiqih, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa bersentuhan dengan non-Muslim adalah najis.
Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa najis dalam Islam adalah hal-hal yang jelas ditentukan oleh syariat, seperti kotoran, darah, dan air liur anjing.
Al-Qur'an menyebutkan:
"إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا"
"Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini." (QS. At-Taubah: 28)
Kata "najis" dalam ayat ini lebih merujuk kepada najis secara maknawi (abstrak) terkait akidah mereka, bukan najis secara fisik yang dapat menyebabkan batalnya wudhu atau ibadah lainnya. Oleh karena itu, bersalaman dengan non-Muslim tidak menjadikan seseorang terkena najis.
Baca Juga: Bullying PPDS Undip Jadi Sorotan, Apa Hukum Membully dalam Islam?
Berdasarkan penjelasan di atas, bersalaman dengan orang non-Muslim yang memelihara anjing tidak menyebabkan najis, kecuali ada bukti fisik bahwa tangan mereka terkena air liur anjing tersebut.
Dalam hal ini, bagian yang terkena air liur tersebut harus dibersihkan sesuai dengan tuntunan syariat. Namun, jika tidak ada tanda-tanda najis, maka tidak ada kewajiban untuk membersihkan tangan atau bagian tubuh yang bersentuhan tersebut.
Oleh karena itu, Islam menganjurkan umatnya untuk tidak bersikap berlebihan dalam memandang hukum-hukum yang bersifat fisik, dan lebih menitikberatkan pada kesucian hati dan niat dalam menjalankan ibadah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







