Bersalaman dengan Orang Non-Islam Pemelihara Anjing, Apakah Najis?

AKURAT.CO Dalam Islam, isu bersentuhan dengan orang yang memelihara anjing, terutama ketika mereka adalah non-Muslim, seringkali menimbulkan pertanyaan tentang status keabsahan bersentuhan tersebut dan apakah itu menyebabkan najis.
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat pada dua aspek utama: status anjing dalam Islam dan hukum bersentuhan dengan non-Muslim.
Dalam Islam, anjing adalah hewan yang memiliki status yang cukup unik. Rasulullah SAW bersabda:
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ.
Thahur (bersihnya) bejana salah satu dari kalian jika dijilat oleh anjing adalah dengan membasuhnya tujuh kali, salah satunya dengan tanah." (HR. Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa air liur anjing dianggap najis dalam Islam, yang mengharuskan pembersihan secara khusus jika menyentuh bejana yang terkena air liur tersebut.
Namun, perlu dicatat bahwa najis ini terbatas pada air liur dan bagian tubuh tertentu dari anjing, bukan keseluruhan tubuhnya.
Bersentuhan dengan non-Muslim, termasuk mereka yang memelihara anjing, tidak otomatis menyebabkan najis.
Dalam fiqih, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa bersentuhan dengan non-Muslim adalah najis.
Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa najis dalam Islam adalah hal-hal yang jelas ditentukan oleh syariat, seperti kotoran, darah, dan air liur anjing.
Al-Qur'an menyebutkan:
"إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا"
"Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini." (QS. At-Taubah: 28)
Kata "najis" dalam ayat ini lebih merujuk kepada najis secara maknawi (abstrak) terkait akidah mereka, bukan najis secara fisik yang dapat menyebabkan batalnya wudhu atau ibadah lainnya. Oleh karena itu, bersalaman dengan non-Muslim tidak menjadikan seseorang terkena najis.
Baca Juga: Bullying PPDS Undip Jadi Sorotan, Apa Hukum Membully dalam Islam?
Berdasarkan penjelasan di atas, bersalaman dengan orang non-Muslim yang memelihara anjing tidak menyebabkan najis, kecuali ada bukti fisik bahwa tangan mereka terkena air liur anjing tersebut.
Dalam hal ini, bagian yang terkena air liur tersebut harus dibersihkan sesuai dengan tuntunan syariat. Namun, jika tidak ada tanda-tanda najis, maka tidak ada kewajiban untuk membersihkan tangan atau bagian tubuh yang bersentuhan tersebut.
Oleh karena itu, Islam menganjurkan umatnya untuk tidak bersikap berlebihan dalam memandang hukum-hukum yang bersifat fisik, dan lebih menitikberatkan pada kesucian hati dan niat dalam menjalankan ibadah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







