Akurat
Pemprov Sumsel

Bolehkah Meninggalkan Shalat saat Demonstrasi?

Fajar Rizky Ramadhan | 2 September 2024, 12:00 WIB
Bolehkah Meninggalkan Shalat saat Demonstrasi?

AKURAT.CO Dalam Islam, shalat merupakan salah satu rukun Islam yang paling penting dan wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim.

Namun, bagaimana jika seseorang sedang dalam kondisi tertentu seperti demonstrasi? Apakah diperbolehkan meninggalkan shalat dalam situasi ini?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat dalil-dalil dari Al-Qur'an, Hadits, dan pendapat para ulama.

Dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadits

1. Kewajiban Shalat

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًۭا مَّوْقُوتًۭا

"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa: 103)

Ayat ini menunjukkan bahwa shalat adalah kewajiban yang telah ditetapkan waktunya, dan tidak boleh ditinggalkan kecuali dalam kondisi darurat yang diperbolehkan oleh syariat.

Baca Juga: Grand Syekh Al-Azhar dan Paus Fransiskus Sering ke Indonesia, Kenapa Masih Ada Intoleransi?

2. Pentingnya Menjaga Shalat

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ، وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ

"Pokok urusan (agama) ini adalah Islam, dan tiangnya adalah shalat." (HR. Tirmidzi)

Hadits ini menguatkan pentingnya shalat dalam kehidupan seorang Muslim, sehingga meninggalkannya tanpa alasan yang syar'i sangat tidak dibenarkan.

3. Shalat dalam Kondisi Darurat

Dalam kondisi darurat, Islam memberikan kelonggaran (rukhshah) untuk melaksanakan shalat dengan cara yang lebih mudah, misalnya dengan jama’ atau qashar. Allah SWT berfirman:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي ٱلْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا۟ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟ۚ إِنَّ ٱلْكَٰفِرِينَ كَانُوا۟ لَكُمْ عَدُوًّۭا مُّبِينًۭا

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. An-Nisa: 101)

Ayat ini menunjukkan bahwa dalam kondisi darurat, seperti perjalanan atau dalam keadaan takut, seorang Muslim diperbolehkan mengqashar (meringkas) shalatnya.

Pandangan Ulama tentang Shalat dalam Kondisi Demonstrasi

Para ulama sepakat bahwa shalat tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan yang syar'i. Dalam situasi seperti demonstrasi, yang bisa dianggap sebagai keadaan darurat tergantung pada kondisinya, seorang Muslim harus tetap berusaha untuk melaksanakan shalat.

Baca Juga: Kapan Maulid Nabi 2024? Apa Saja Amalan yang Bisa Dilakukan?

1. Jika demonstrasi berlangsung dalam waktu lama dan tidak memungkinkan untuk meninggalkan lokasi, maka diperbolehkan untuk melakukan shalat di tempat tersebut, dengan tetap menjaga kebersihan dan tata cara shalat.

2. Jika memungkinkan, seorang Muslim dapat menjamak (menggabungkan) shalat Zuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya, sebagaimana yang diajarkan dalam kondisi perjalanan atau hujan.

Dalam kondisi demonstrasi, seorang Muslim tetap diwajibkan untuk melaksanakan shalat.

Islam memberikan kelonggaran untuk menyesuaikan pelaksanaan shalat sesuai dengan kondisi darurat yang dihadapi, namun meninggalkan shalat sepenuhnya tanpa alasan yang dibenarkan syariat tidak diperbolehkan.

Oleh karena itu, sebaiknya seorang Muslim tetap menjaga shalatnya meskipun sedang dalam keadaan demonstrasi, dengan menyesuaikan pelaksanaannya sesuai dengan kemudahan yang diberikan oleh syariat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.