Pasangan ini dituding melakukan nikah siri, sebuah istilah yang merujuk pada pernikahan yang dilakukan secara sah menurut agama, tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga resmi pemerintah lainnya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap nikah siri?
Nikah siri adalah pernikahan yang dilaksanakan sesuai dengan syarat dan rukun dalam Islam, tetapi tidak diumumkan atau tidak dicatatkan secara resmi di lembaga negara.
Meskipun secara agama pernikahan ini sah, namun dalam aspek legal, pernikahan ini seringkali tidak diakui karena tidak terdaftar di lembaga negara.
Dalam Islam, pernikahan memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut dianggap sah.
Baca Juga: Contoh Teks MC Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid
Di antara rukun tersebut adalah adanya wali, dua orang saksi, mahar, dan ijab qabul. Dalil yang mendasari hal ini adalah sabda Nabi Muhammad SAW:
النِّكَاحُ لَا بُدَّ فِيهِ مِنْ وَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ
“Nikah itu tidak sah kecuali dengan wali dan dua saksi.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Berdasarkan hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa selama pernikahan dilaksanakan dengan memenuhi syarat dan rukun yang ditetapkan, maka pernikahan tersebut sah menurut syariat Islam.
Oleh karena itu, nikah siri dapat dianggap sah secara agama jika telah memenuhi syarat-syarat tersebut.
Namun, ada hadits lain yang menyatakan pentingnya mengumumkan pernikahan:
أَعْلِنُوا النِّكَاحَ
“Umumkanlah pernikahan.” (HR. Ahmad)
Hadits ini menegaskan bahwa pernikahan seharusnya diumumkan kepada masyarakat luas, agar tidak menimbulkan fitnah atau tuduhan yang tidak baik di kemudian hari.
Pernikahan yang diumumkan secara terbuka juga dapat melindungi hak-hak wanita serta anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Walaupun Islam tidak mensyaratkan pencatatan pernikahan di lembaga negara sebagai syarat sahnya pernikahan, namun hal ini sangat dianjurkan demi kebaikan kedua belah pihak, terutama dalam melindungi hak-hak istri dan anak-anak.
Di Indonesia, pencatatan pernikahan di KUA merupakan hal yang penting karena berhubungan dengan aspek legal dan administratif, seperti hak waris, hak nafkah, dan status anak.
Pencatatan pernikahan juga sesuai dengan perintah Allah untuk menaati ulil amri (pemimpin) dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariat. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 59)
Baca Juga: Rebo Wekasan Adalah? Ini Respons Hadis Nabi terhadap Mitos-mitos Rebo Wekasan!
Dalam konteks ini, pencatatan pernikahan merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada aturan negara yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Nikah siri sah secara syar’i jika memenuhi semua syarat dan rukun nikah dalam Islam.
Namun, penting untuk diingat bahwa pencatatan pernikahan di lembaga resmi seperti KUA memiliki manfaat yang besar, terutama dalam melindungi hak-hak istri dan anak serta menghindari fitnah di kemudian hari.
Oleh karena itu, meskipun nikah siri sah menurut agama, sebaiknya pernikahan tersebut tetap dicatatkan secara resmi demi kebaikan semua pihak yang terlibat.