Akurat
Pemprov Sumsel

Apakah Umat Islam di Indonesia Wajib Menjaga Masjidil Aqsha di Palestina?

Fajar Rizky Ramadhan | 3 Oktober 2024, 08:00 WIB
Apakah Umat Islam di Indonesia Wajib Menjaga Masjidil Aqsha di Palestina?

AKURAT.CO Masjidil Aqsha merupakan salah satu tempat suci dalam agama Islam, setelah Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Sejarah dan pentingnya Masjidil Aqsha tidak hanya berakar dari perspektif keagamaan, tetapi juga dari sisi geopolitik yang kompleks.

Pertanyaan mengenai apakah umat Islam di Indonesia wajib menjaga Masjidil Aqsha di Palestina merupakan persoalan yang memerlukan pemahaman tentang ajaran agama, tanggung jawab kolektif, serta realitas sosial dan politik saat ini.

Pentingnya Masjidil Aqsha dalam Islam

Dalam Islam, Masjidil Aqsha memiliki posisi sentral. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, Surat Al-Isra ayat 1, Allah berfirman:

"Maha Suci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."

Ayat ini menjelaskan peristiwa Isra’ Mi’raj, di mana Nabi Muhammad SAW diperjalankan dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha, sebelum kemudian naik ke langit.

Hal ini menjadikan Masjidil Aqsha sebagai salah satu tempat suci yang memiliki nilai spiritual mendalam bagi umat Islam.

Baca Juga: Hari Kesaktian Pancasila 2024, Siapa Saja Tokoh Muslim yang Berpengaruh dalam Perumusan Ideologi Pancasila?

Perspektif Fiqih: Tanggung Jawab Umat Islam

Dari sudut pandang fiqih, kewajiban menjaga Masjidil Aqsha dapat dikaitkan dengan konsep ukhuwah islamiyah atau solidaritas antar umat Islam.

Islam mengajarkan agar umatnya menjaga tempat-tempat suci, seperti termaktub dalam Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:

"Tidak ada keutamaan dalam safar kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidku ini (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha."

Pendapat ini didukung oleh berbagai ulama. Salah satu ulama kontemporer, Dr. Yusuf Al-Qaradawi, menyatakan bahwa menjaga tempat-tempat suci, termasuk Masjidil Aqsha, adalah bagian dari tanggung jawab umat Islam secara kolektif (fardhu kifayah).

Artinya, apabila sebagian umat Islam sudah mengambil peran dalam penjagaannya, maka gugurlah kewajiban tersebut bagi yang lain. Namun, jika tempat tersebut terancam, maka kewajiban ini menjadi mendesak untuk seluruh umat Islam.

Sikap Tokoh dan Pemerintah Indonesia

Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia memiliki hubungan erat dengan isu Palestina. Dukungan terhadap perjuangan Palestina tidak hanya bersifat moral, tetapi juga politik.

Sejak era Presiden Soekarno, Indonesia sudah menunjukkan solidaritas kepada Palestina, yang salah satunya adalah dukungan terhadap penjagaan tempat-tempat suci Islam di sana.

Presiden Joko Widodo dalam berbagai forum internasional, termasuk di Majelis Umum PBB, sering menyerukan pentingnya menjaga perdamaian di Timur Tengah, termasuk di Palestina. Pada 2020, Jokowi menyatakan:

"Indonesia tidak akan pernah mundur dalam mendukung kemerdekaan Palestina. Kita terus berupaya menggalang dukungan internasional untuk memastikan hak-hak Palestina dilindungi, termasuk akses umat Muslim ke Masjidil Aqsha."

Seruan ini menunjukkan bahwa kepentingan menjaga Masjidil Aqsha tidak hanya dipandang dari segi keagamaan, tetapi juga dari perspektif hak asasi manusia dan perlawanan terhadap penjajahan.

Data dan Fakta: Ancaman terhadap Masjidil Aqsha

Sejak 1967, ketika Israel mengambil alih Yerusalem Timur, termasuk wilayah Masjidil Aqsha, berbagai laporan menunjukkan meningkatnya ancaman terhadap status quo Masjidil Aqsha.

Lembaga hak asasi manusia seperti Human Rights Watch dan Amnesty International telah melaporkan adanya upaya sistematis untuk mengubah karakter historis, agama, dan budaya kota suci tersebut.

Penggalian arkeologi di sekitar Masjidil Aqsha oleh pemerintah Israel juga dianggap mengancam fondasi bangunan suci ini.

Menurut laporan Al-Quds Foundation International, pada 2023, jumlah serangan terhadap Masjidil Aqsha meningkat signifikan, dengan lebih dari 30.000 pemukim Yahudi ekstremis mencoba memasuki kompleks masjid dalam waktu satu tahun. Ini memicu kekhawatiran bahwa Israel berupaya merusak situs suci ini demi agenda politik dan ideologis.

Baca Juga: Viral, Aksi Pria Salat di Tengah Proyek Tambang Samping Ekskavator, Bagaimana Islam Merespons Peristiwa Ini?

Pandangan Para Tokoh Dunia

Para tokoh internasional juga menyatakan pandangan mereka terkait pentingnya menjaga Masjidil Aqsha. Misalnya, Sheikh Mohammad Hussein, Mufti Agung Palestina, menyebut:

"Masjidil Aqsha adalah milik seluruh umat Islam, dan mempertahankan keberadaannya merupakan kewajiban umat Islam di seluruh dunia."

Sementara itu, Pope Francis dalam kunjungannya ke Yerusalem pada 2014, menyampaikan pesan damai dan mendesak agar tempat-tempat suci semua agama dilindungi dari kekerasan.

Berdasarkan data-data historis, perspektif fiqih, dan pandangan tokoh-tokoh dunia, menjaga Masjidil Aqsha bukan hanya kewajiban bagi umat Islam di Palestina, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif bagi umat Islam di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Dalam konteks fiqih, kewajiban ini bisa dikategorikan sebagai fardhu kifayah, namun dalam keadaan darurat, seperti ketika Masjidil Aqsha terancam, kewajiban tersebut menjadi semakin mendesak.

Dukungan Indonesia terhadap perjuangan Palestina dan perlindungan Masjidil Aqsha sudah menjadi bagian dari politik luar negeri Indonesia, sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945 yang menentang segala bentuk penjajahan.

Maka, dapat disimpulkan bahwa umat Islam di Indonesia memiliki tanggung jawab moral, politik, dan agama untuk terus mendukung upaya menjaga Masjidil Aqsha, baik melalui diplomasi internasional maupun solidaritas kemanusiaan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.