Riwayat Kesehatan Raja Salman, Kini Alami Radang Paru-paru

AKURAT.CO Raja Salman bin Abdulaziz, penguasa Arab Saudi, kembali menjalani pemeriksaan kesehatan untuk radang paru-paru berdasarkan rekomendasi tim medis Kerajaan.
Sebelumnya, Raja Salman juga pernah dirawat karena kondisi yang sama pada Mei 2024 dan menerima antibiotik untuk mengatasi gejala inflamasi pada paru-parunya.
Kesehatan Raja Salman sering menjadi subjek spekulasi, meskipun jarang dibahas secara terbuka oleh pihak kerajaan.
Baca Juga: Sempat Demam dan Nyeri Sendi, Raja Salman Idap Radang Paru-paru
Pada Mei 2022, Raja Salman dirawat di rumah sakit untuk menjalani kolonoskopi dan tes medis lainnya, serta pernah menjalani operasi pengangkatan kantong empedu pada tahun 2020.
Sebagai raja yang berusia 88 tahun, kesehatannya menjadi perhatian, terutama karena Arab Saudi merupakan eksportir minyak mentah terbesar di dunia.
Tak hanya itu, stabilitas politik dan kesehatannya memiliki dampak yang signifikan secara global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






