Fenomena ini kerap menjadi perdebatan di kalangan ulama dan masyarakat.
Dalam pandangan Islam, hukum kawin kontrak perlu dikaji lebih mendalam berdasarkan dalil-dalil syar'i yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits.
Pengertian Kawin Kontrak
Kawin kontrak atau nikah mut'ah adalah pernikahan yang dilakukan dengan ketentuan adanya batasan waktu tertentu.
Setelah waktu yang disepakati berakhir, ikatan pernikahan tersebut dianggap selesai tanpa perlu adanya talak.
Praktik ini pernah dikenal di kalangan masyarakat Arab sebelum Islam dan masih dipraktikkan oleh sebagian kelompok hingga saat ini.
Pandangan Islam Mengenai Kawin Kontrak
Dalam ajaran Islam, pernikahan adalah sebuah ikatan suci yang bertujuan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Pernikahan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis semata, tetapi juga untuk menciptakan ketenangan jiwa, menciptakan keturunan yang saleh, serta menjaga kehormatan dan kesucian kedua belah pihak.
Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Sudah Ada Sejak Masa Rasulullah dan Sahabatnya
Dalil yang berkaitan dengan pernikahan dalam Islam, antara lain:
llah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 24:
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya: "Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali perempuan yang dimiliki oleh tangan kananmu (budak). (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (setubuhi) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban; dan tidak ada dosa bagimu terhadap apa yang telah kamu saling ridai sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. An-Nisa: 24)
Ayat ini sering dijadikan rujukan oleh sebagian pihak yang membolehkan nikah mut'ah. Mereka menafsirkan kata "استمتاع" sebagai bentuk pernikahan sementara.
Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa ayat ini turun sebelum hukum tentang pernikahan diperjelas dan disempurnakan dalam Islam. Ayat ini tidak lagi relevan untuk dijadikan landasan hukum kawin kontrak setelah adanya pelarangan.
Nabi Muhammad SAW juga melarang secara tegas praktik nikah mut'ah. Dalam hadits sahih, Rasulullah bersabda:
إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ شَيْءٌ مِنْهُنَّ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهُ وَلَا تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا
Artinya: “Dulu aku pernah mengizinkan kalian untuk menikah mut’ah, namun sekarang Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat. Barang siapa yang masih memiliki wanita-wanita tersebut, hendaklah ia melepaskannya, dan janganlah kalian mengambil sesuatu dari mereka yang telah kalian berikan kepada mereka (mahar).” (HR. Muslim no. 1406)
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah mengizinkan kawin mut'ah pada masa awal Islam, tetapi kemudian Allah SWT melarangnya hingga hari kiamat.
Hal ini menunjukkan bahwa nikah mut'ah telah dihapuskan dan tidak lagi dibenarkan dalam ajaran Islam.
Baca Juga: Video Viral Zahra Seafood Diburu Netizen, Ini Larangan Menonton Video Porno dalam Islam
Pandangan Ulama Mengenai Kawin Kontrak
Mayoritas ulama dari kalangan Ahlus Sunnah wal Jamaah sepakat bahwa nikah mut'ah adalah haram.
Mereka mendasarkan pendapatnya pada hadits-hadits sahih yang dengan jelas menyatakan bahwa Rasulullah SAW telah melarang praktik ini.
Beberapa ulama, seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, dengan tegas menyatakan bahwa nikah mut'ah adalah bentuk pernikahan yang batil dan tidak sah.
Namun, sebagian kecil ulama dari kalangan Syiah masih membolehkan nikah mut'ah dengan berbagai syarat dan ketentuan. Meski demikian, pandangan ini tidak diakui oleh mayoritas umat Islam, terutama dari kalangan Ahlus Sunnah.
Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadits, serta pandangan mayoritas ulama, hukum kawin kontrak dalam Islam adalah haram.
Islam menekankan pentingnya pernikahan yang sah dan permanen dengan tujuan untuk membangun keluarga yang harmonis dan berkelanjutan, bukan pernikahan sementara yang hanya berorientasi pada pemenuhan hasrat sesaat.
Praktik kawin kontrak tidak sejalan dengan tujuan mulia pernikahan dalam Islam, yaitu untuk menciptakan kebahagiaan, keberkahan, dan ketenangan dalam kehidupan berkeluarga.