Akurat
Pemprov Sumsel

Viral Netizen 'Santet' Wasit Ahmed Al-Kaf Pakai Kain Pocong, Apa Hukum Santet dalam Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 15 Oktober 2024, 07:00 WIB
Viral Netizen 'Santet' Wasit Ahmed Al-Kaf Pakai Kain Pocong, Apa Hukum Santet dalam Islam?

AKURAT.CO Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan viralnya video dan meme yang menunjukkan sekelompok netizen ‘mengirim santet’ kepada wasit Ahmed Al-Kaf, sosok yang memimpin laga antara Indonesia dan Bahrain dalam kualifikasi Piala Dunia 2026.

Sebagian netizen mengungkapkan kekesalan mereka karena keputusan-keputusan wasit yang dianggap kontroversial dan merugikan tim Garuda Muda.

Di sinilah muncul praktik simbolis ‘santet’ menggunakan kain pocong sebagai bentuk protes.

Namun, apa sebenarnya hukum santet dalam perspektif Islam? Apakah diperbolehkan atau justru termasuk dalam dosa besar?

Hukum Santet dalam Islam

Dalam Islam, praktik santet atau ilmu hitam dilarang keras. Santet dikategorikan sebagai bagian dari sihir yang dalam syariat Islam dianggap perbuatan syirik, yaitu menyekutukan Allah dengan makhluk lain.

Allah SWT menegaskan dalam Al-Qur’an bahwa sihir merupakan dosa besar dan hukumnya haram.

Surah Al-Baqarah ayat 102

وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُوا الشَّيَاطِينُ عَلَىٰ مُلْكِ سُلَيْمَانَۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَٰكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ

Artinya: “Dan mereka mengikuti apa yang dibacakan oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mengatakan bahwa Sulaiman melakukan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (melakukan sihir), tetapi setan-setan itulah yang kafir; mereka mengajarkan sihir kepada manusia...” (QS. Al-Baqarah: 102).
 
Ayat ini menegaskan bahwa sihir adalah perbuatan setan dan orang yang mempraktikkannya termasuk dalam kekafiran.

 

Surah Al-Ma'idah ayat 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) khamar, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma'idah: 90).

Meskipun ayat ini tidak menyebut sihir secara langsung, ia menekankan bahwa semua perbuatan yang melibatkan unsur setan, termasuk sihir dan santet, harus dijauhi oleh orang beriman.

 

Dalil dalam Hadis tentang Hukum Sihir

 

Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ... وَالسِّحْرَ...

Artinya: "Jauhilah tujuh dosa besar yang membinasakan... (salah satunya adalah) sihir." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa sihir termasuk dosa besar yang sangat dilarang dalam Islam, karena dapat merusak aqidah seseorang dan membawa kebinasaan.

Santet atau praktik ilmu hitam dalam bentuk apapun, termasuk ‘santet online’ seperti yang ramai dibicarakan, merupakan perbuatan yang haram dalam Islam.

Perbuatan ini tidak hanya melanggar syariat tetapi juga mengarah pada dosa besar berupa syirik, karena melibatkan kekuatan gaib yang di luar kuasa manusia.

Baca Juga: Hukum Kawin Kontrak dalam Islam, Bolehkah?

Seorang Muslim diperintahkan untuk bertawakal dan bersabar atas segala bentuk ketidakadilan, bukan justru melibatkan diri dalam perbuatan dosa.

Islam menganjurkan umatnya untuk selalu mencari solusi dengan cara-cara yang baik, seperti berdoa, bersabar, dan berjuang secara ikhlas.

Apa pun hasilnya, semua keputusan ada di tangan Allah SWT. Praktik santet, bahkan jika hanya sebagai bentuk simbolis atau lelucon, tetap tidak dibenarkan dan harus dihindari.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.