Kemenag: Arab Saudi Tetapkan Jumlah Petugas Haji 2025 Sebanyak 2.210, Plus Dikenakan Biaya Puncak Haji

AKURAT.CO Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) segera memulai proses seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M. Seleksi ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan profesional.
Sebagai langkah awal, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) di seluruh provinsi telah menandatangani Pakta Integritas sebagai wujud komitmen dalam menjaga integritas dan transparansi rekrutmen.
Penandatanganan Pakta Integritas ini berlangsung dalam kegiatan Sosialisasi Rekrutmen PPIH di Jakarta pada 29 Oktober 2024. Acara tersebut dihadiri oleh Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief.
Hilman Latief menekankan bahwa pakta integritas merupakan bentuk keseriusan semua pihak untuk memastikan proses seleksi berjalan secara adil dan objektif demi peningkatan kualitas layanan haji.
Baca Juga: Ingin Daftar Petugas Haji 2025? Perhatikan Syarat Terbaru dari Kemenag Ini
Ia juga berharap agar seleksi tahun ini lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya, sehingga petugas yang terpilih mampu memberikan pelayanan optimal kepada jemaah haji.
Terkait kuota petugas haji, Hilman menuturkan bahwa Arab Saudi telah menetapkan kuota sebesar 1% atau 2.210 petugas untuk penyelenggaraan ibadah haji 2025. Jumlah ini lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya, yakni 4.200 petugas.
“Mudah-mudahan Bapak Menteri Agama dan Pak Kaban (Kepala Badan) juga ikut melobi bersama kami ke Kerajaan Saudi untuk bisa menormalisasi jumlah petugas ini,” ujar Hilman.
Ia juga menambahkan bahwa mulai tahun depan, petugas haji akan dikenakan biaya saat pelaksanaan puncak haji atau Masyair. Hal ini menyusul surat yang diterima dari Kerajaan Saudi.
“Jadi saat Masyair atau puncak haji di Arafah dan Muzdalifah, petugas itu kena charge seperti jemaah, tidak gratisan lagi, dan ini menjadi tantangan kita ke depan,” tandas Hilman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










