Dalam video yang beredar, seorang penjual dengan nama Yoka Brahma Putra menggunakan kostum pocong—figur yang dalam budaya Indonesia dianggap sebagai simbol kematian—untuk mempromosikan produk kain kafan mereka.
Fenomena ini tentu mengundang perhatian dan beragam reaksi dari masyarakat, termasuk pertanyaan mengenai apakah hal ini sesuai dengan ajaran Islam atau tidak.
Dalam Islam, kain kafan memiliki fungsi yang sangat sakral dan terkait langsung dengan prosesi pemakaman.
Kain kafan digunakan sebagai kain terakhir yang membungkus jenazah seorang muslim sebelum dimakamkan, sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW. Dalam hadis disebutkan,
"إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحْسِنْ كَفَنَهُ"
Artinya: “Jika salah seorang dari kalian mengkafani saudaranya, maka kafanilah dengan baik.” (HR. Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa kain kafan harus diperlakukan dengan penuh rasa hormat dan penghormatan terhadap jenazah yang akan dimakamkan.
Menjual kain kafan untuk tujuan komersial bukanlah hal yang dilarang dalam Islam selama transaksi tersebut dilakukan dengan niat yang baik dan sesuai dengan etika.
Baca Juga: Peternak di Boyolali Buang Susu Sapi gegara Tak Laku, Bagaimana Respons Islam?
Namun, menggunakan simbol-simbol kematian seperti pocong untuk menarik perhatian dalam pemasaran dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang tepat.
Dalam Islam, menjaga adab dan penghormatan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kematian sangat penting. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
"كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ثُمَّ إِلَيْنَا تُرْجَعُونَ"
Artinya: “Tiap-tiap yang bernyawa pasti akan merasakan mati. Kemudian hanya kepada Kami kamu dikembalikan.” (QS. Al-Ankabut: 57).
Ayat ini mengingatkan umat Islam bahwa kematian adalah sesuatu yang serius, sebuah peringatan bagi setiap individu agar bersiap-siap dan mempersiapkan diri dengan baik.
Menjadikan kematian sebagai bahan candaan atau sarana hiburan untuk menarik perhatian bisa dianggap sebagai pengabaian nilai sakral dari kematian itu sendiri.
Secara umum, beberapa ulama berpandangan bahwa memperjualbelikan kain kafan tidaklah salah selama dilakukan dengan cara yang benar.
Namun, ulama juga mengingatkan agar berhati-hati terhadap praktik yang bisa dianggap melecehkan atau memandang enteng hal-hal yang berkaitan dengan kematian.
Ada prinsip dalam Islam yang disebut dengan “سد الذرائع” atau “menutup pintu kepada keburukan,” yang berarti bahwa sesuatu yang terlihat sepele, namun bisa menjerumuskan pada hal-hal yang tidak baik, sebaiknya dihindari.
Baca Juga: Link Video Mirip Lydia Onic 12 Menit 13 Detik Viral! Islam Larang Keras Konsumsi Video Syur!
Dalam pandangan ini, menggunakan kostum pocong untuk mempromosikan kain kafan mungkin bisa dianggap menyalahi norma dan nilai kesopanan dalam Islam.
Kostum pocong di sini digunakan sebagai elemen komersial, yang mungkin kurang menghormati simbolisasi kematian yang sesungguhnya.
Meskipun Islam tidak melarang kreativitas dalam bisnis, penting bagi pelaku usaha untuk mempertimbangkan kesesuaian dan dampak moral dari cara-cara promosi yang dilakukan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa meskipun tidak ada larangan eksplisit dalam Islam untuk menjual kain kafan dengan berbagai bentuk promosi, penting untuk menjaga adab dan menghormati nilai-nilai yang terkait dengan kematian.
Umat Islam diajarkan untuk tidak menjadikan simbol kematian sebagai bahan mainan atau alat promosi, karena ini menyangkut pengingat yang sakral.