Habib Ja’far Jelaskan Hukum Ucapan Selamat Natal bagi Muslim: Saya Cenderung Membolehkan

AKURAT.CO Dalam salah satu video tausiyah yang diunggah di kanal YouTube Salaam Indonesia pada 23 Desember 2019, Habib Ja’far mengemukakan pandangannya mengenai hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Muslim.
Ia menyatakan dirinya lebih condong ke pendapat yang membolehkan, meski mengakui bahwa ulama memiliki pandangan berbeda terkait hal ini.
Habib Ja’far menjelaskan bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum mengucapkan selamat Natal. Setiap kubu memiliki dalil masing-masing. Meski begitu, ia menegaskan bahwa dirinya berada di sisi yang membolehkan.
“Namun bagi saya cenderung kepada pendapat bahwa membolehkan mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani,” ungkap Habib Ja’far dalam video tersebut.
Baca Juga: 40 Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025 yang Islami dan Sarat Makna
Ia merujuk pada ayat dalam surat Maryam yang menyebutkan ucapan selamat atas kelahiran Nabi Isa AS, salah satu nabi yang juga dihormati dalam Islam.
Menurutnya, hal ini bisa menjadi landasan bahwa ucapan selamat kelahiran tokoh agama tidak bertentangan dengan keyakinan Islam.
Selain itu, Habib Ja’far juga mengutip hadis Rasulullah SAW. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW disebutkan berdiri untuk menghormati jenazah seorang Yahudi yang melewati masjid, meski ia sedang berkhotbah.
“Nabi berhenti ketika khotbah dan maju ke depan masjid, berdiri mengheningkan cipta, menghormati seorang Yahudi yang mati dan digotong pada saat itu,” ujarnya.
Ketika sahabat bertanya, “Bukankah mereka orang Yahudi?” Rasulullah menjawab, “Bukankah dia juga manusia? Maka kita harus menghormati dia sebagai sesama manusia.”
Lebih lanjut, Habib Ja’far menyebutkan bahwa banyak ulama, baik di Indonesia maupun luar negeri, yang membolehkan ucapan selamat Natal. Ia mencontohkan ulama-ulama dari Al-Azhar dan tokoh Islam seperti Habib Ali Al-Jufri yang juga mendukung pandangan ini.
“Di luar negeri, misalnya, ulama-ulama Al-Azhar mengucapkan selamat Natal. Habib Ali Al-Jufri juga mengatakan bahwa beliau membolehkan mengucapkan selamat Natal dan akan mengucapkan selamat Natal,” jelasnya.
Baca Juga: 15 Link Download Twibbon Hari Natal dan Tahun Baru yang Menarik dan Keren, Bagikan ke Medsos!
Menurut Habib Ja’far, tujuan utama dari mengucapkan selamat Natal adalah menjaga hubungan baik dengan sesama manusia. Ia menegaskan pentingnya sikap saling menghormati antara umat beragama.
“Karena Allah katakan bahwa kita harus lebih baik dari umat agama lain. Ketika mereka mengucapkan selamat Idul Fitri, maka kita juga harus mengucapkan selamat Natal ketika kita merayakan hari mereka,” tambahnya.
Sebagai kesimpulan, Habib Ja’far memandang bahwa hukum mengucapkan selamat Natal bagi seorang Muslim boleh dilakukan, selama tidak sampai mengimani Yesus sebagai Tuhan.
Pendapat ini sejalan dengan pandangan sebagian ulama yang menekankan pentingnya menjaga harmoni sosial tanpa mengorbankan prinsip akidah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









