Pro Kontra Kenaikan PPN 12 Persen, Apa Sih Hukum Membayar Pajak dalam Perspektif Islam?

AKURAT.CO Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen memicu diskusi hangat di masyarakat.
Sebagian mendukung kebijakan ini sebagai upaya meningkatkan pendapatan negara, sementara yang lain menganggapnya sebagai beban tambahan bagi rakyat, terutama di tengah ketidakstabilan ekonomi.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum membayar pajak dalam pandangan Islam? Apakah ini sejalan dengan syariat, atau justru bertentangan dengan prinsip keadilan Islam?
Islam sebagai agama yang komprehensif memiliki pandangan yang jelas tentang kewajiban finansial warga negara. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ
"Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil" (QS. Al-An’am: 152).
Ayat ini menunjukkan pentingnya prinsip keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam urusan ekonomi.
Pemerintah, sebagai pengelola negara, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa sumber daya keuangan digunakan untuk kemaslahatan umum.
Dalam konteks modern, pajak menjadi salah satu cara untuk mendanai berbagai kebutuhan seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Namun, tidak sedikit umat Islam yang mempertanyakan legitimasi pajak dalam Islam, mengingat pajak tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadis.
Sebagai gantinya, Islam mengenal konsep zakat sebagai instrumen utama dalam distribusi kekayaan. Allah SWT berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka" (QS. At-Taubah: 103).
Zakat bersifat wajib bagi umat Islam dan memiliki aturan yang jelas mengenai siapa yang harus membayar, berapa besarannya, dan kepada siapa zakat itu disalurkan.
Sementara itu, pajak adalah kewajiban negara yang bersifat fleksibel dan ditentukan berdasarkan kebutuhan ekonomi dan kebijakan pemerintah.
Dalam sejarah Islam, khalifah Umar bin Khattab pernah menerapkan sistem pajak yang disebut al-kharaj pada tanah hasil taklukan. Beliau mewajibkan pajak kepada pemilik tanah tersebut untuk mendanai kebutuhan negara.
Hal ini menunjukkan bahwa pajak dapat diterapkan selama bertujuan untuk kemaslahatan rakyat dan tidak memberatkan.
Namun, kebijakan pajak juga harus memperhatikan prinsip keadilan. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
"Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh saling membahayakan" (HR. Ibn Majah).
Hadis ini menjadi landasan bahwa kebijakan fiskal, termasuk pajak, tidak boleh menimbulkan kesulitan yang berlebihan bagi rakyat. Oleh karena itu, kenaikan PPN menjadi 12 persen harus dikaji dengan seksama.
Pemerintah harus memastikan bahwa hasil pajak benar-benar digunakan untuk kemaslahatan umum dan tidak menjadi beban yang tidak adil bagi masyarakat kecil.
Baca Juga: Menteri UMKM Pastikan Kenaikan Pajak 12 Persen Tak Berdampak ke UMKM
Dalam perspektif Islam, membayar pajak bisa dianggap sebagai bagian dari kewajiban taat kepada pemerintah, selama pemerintah tersebut tidak memerintahkan hal-hal yang bertentangan dengan syariat. Rasulullah SAW bersabda:
السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ
"Mendengar dan taat itu wajib, selama tidak diperintahkan untuk berbuat maksiat" (HR. Bukhari).
Dengan demikian, membayar pajak bukan hanya bentuk kontribusi terhadap negara, tetapi juga wujud ketaatan kepada pemerintah yang sah.
Namun, pemerintah juga memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola pajak dengan amanah dan transparan, sesuai dengan prinsip keadilan yang diajarkan Islam.
Kesimpulannya, kenaikan PPN menjadi 12 persen memang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Dalam Islam, membayar pajak bisa dibenarkan selama memenuhi prinsip keadilan, kemaslahatan, dan tidak menimbulkan kesulitan yang berlebihan.
Di sisi lain, pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal disusun dengan transparansi dan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.
Prinsip dasar yang diajarkan Islam adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban, baik bagi rakyat maupun penguasa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







