Apakah Jika Sudah Membayar Fidyah Tetap Harus Mengganti Puasa Ramadhan yang Tertinggal?

AKURAT.CO Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Namun, ada kalanya seseorang tidak mampu melaksanakan puasa pada waktunya karena kondisi tertentu, seperti sakit atau usia lanjut.
Dalam keadaan seperti ini, muncul pertanyaan: Apakah cukup dengan membayar fidyah, atau tetap wajib mengganti puasa yang tertinggal?
Dalam Islam, kewajiban mengganti puasa dan membayar fidyah memiliki aturan yang jelas. Hukum ini dijelaskan dalam Al-Qur’an, hadis, dan pendapat para ulama. Allah SWT berfirman:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍۢ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌۭ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌۭ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 184).
Ayat ini menjelaskan bahwa mengganti puasa di hari lain adalah kewajiban bagi mereka yang berhalangan sementara, seperti sakit yang masih bisa sembuh atau sedang dalam perjalanan.
Adapun fidyah diperuntukkan bagi mereka yang mengalami kesulitan terus-menerus, seperti orang tua yang lemah atau penderita penyakit kronis yang tidak memungkinkan mereka berpuasa lagi. Dalam kondisi ini, fidyah menjadi pengganti kewajiban puasa.
Dalam hadis Nabi Muhammad SAW juga disebutkan:
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
Artinya: "Barang siapa meninggal dunia dan memiliki kewajiban puasa, maka walinya yang berpuasa atas namanya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Niat Puasa Qadha Ramadhan Sekaligus Niat Puasa Senin dan Kamis
Hadis ini menunjukkan pentingnya mengganti puasa bagi orang yang masih memungkinkan. Namun, jika seseorang tidak mampu melakukannya karena keterbatasan fisik atau usia, fidyah menjadi solusi yang dibenarkan syariat.
Para ulama menjelaskan bahwa membayar fidyah tidak menggugurkan kewajiban mengganti puasa bagi mereka yang masih mampu.
Fidyah hanya menjadi pengganti bagi orang yang benar-benar tidak mampu berpuasa lagi sepanjang hidupnya.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menegaskan bahwa seseorang yang memiliki kemampuan fisik tetap wajib mengganti puasanya meskipun ia telah membayar fidyah. Hal ini karena fidyah tidak dapat menggantikan kewajiban qadha bagi yang mampu.
Kesimpulannya, jika seseorang masih memiliki kemampuan fisik untuk berpuasa, ia wajib mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal, meskipun telah membayar fidyah.
Namun, bagi mereka yang benar-benar tidak mampu, fidyah menjadi pengganti yang sah.
Hal ini menunjukkan fleksibilitas syariat Islam yang penuh dengan rahmat dan keadilan, sesuai dengan kondisi masing-masing individu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









