Pinjaman KUR BRI 2025 Ramai Diperbincangkan, Begini Kredit yang Sesuai Syariat Islam

AKURAT.CO Pada tahun 2025, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI kembali menjadi sorotan masyarakat.
Program ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan akses pembiayaan dengan bunga yang relatif rendah.
Namun, di tengah antusiasme masyarakat terhadap KUR, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana bentuk kredit yang benar-benar sesuai dengan syariat Islam?
Dalam Islam, transaksi keuangan harus bebas dari riba. Larangan riba telah ditegaskan dalam Al-Qur'an, salah satunya dalam Surah Al-Baqarah ayat 275:
"الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ"
Artinya: "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata, 'Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,' padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Ayat ini menegaskan bahwa riba dilarang secara tegas karena dianggap merugikan pihak yang lemah dan menciptakan ketidakadilan dalam transaksi ekonomi.
Oleh karena itu, program pinjaman yang sesuai syariat Islam harus bebas dari unsur riba dan menggunakan akad yang jelas serta adil, seperti akad murabahah, mudharabah, atau musyarakah.
Baca Juga: Bos Kadin Optimistis Peringkat Kredit RI Naik ke BBB+ dalam 1,5 Tahun
Dalam akad murabahah, misalnya, bank atau lembaga keuangan Islam membeli barang yang diperlukan oleh nasabah, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati, termasuk margin keuntungan yang jelas.
Sistem ini berbeda dengan kredit konvensional yang menetapkan bunga sebagai imbalan atas pinjaman. Dengan akad murabahah, tidak ada unsur bunga yang bertentangan dengan prinsip syariat.
Selain murabahah, akad mudharabah juga sering digunakan. Dalam akad ini, ada kerja sama antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola usaha (mudharib).
Keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut dibagi sesuai kesepakatan awal, sedangkan jika terjadi kerugian, pemilik modal menanggungnya, asalkan kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola.
Prinsip-prinsip ini mencerminkan keadilan yang diajarkan dalam Islam. Dalam sebuah hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
"إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ"
Artinya: "Sesungguhnya jual beli itu hanya sah dengan keridhaan kedua belah pihak." (HR. Ibnu Majah)
Hadis ini menunjukkan bahwa setiap transaksi dalam Islam harus dilakukan dengan kerelaan dan transparansi. Oleh karena itu, pinjaman syariah harus memberikan kejelasan mengenai akad, tujuan, dan pembagian keuntungan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Di Indonesia, bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya telah menyediakan berbagai produk pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip ini.
Baca Juga: KPK Periksa Bos BJU Grup Terkait Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI
Untuk para pelaku usaha yang ingin mengakses pembiayaan tanpa melanggar syariat, penting untuk memahami jenis-jenis akad yang digunakan serta memastikan bahwa lembaga keuangan yang mereka pilih benar-benar menerapkan prinsip syariah secara konsisten.
Dengan memahami konsep kredit syariah ini, masyarakat dapat tetap memanfaatkan peluang pembiayaan untuk mengembangkan usaha tanpa meninggalkan nilai-nilai Islam.
Hal ini sejalan dengan semangat Al-Qur'an yang mengajarkan keadilan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam muamalah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









