Tiap Tahun Banyak Jemaah Haji Wafat, Mengapa Jenazah Tak Dipulangkan ke Indonesia?

AKURAT.CO Musim haji setiap tahunnya selalu membawa cerita haru, termasuk kabar wafatnya sejumlah jemaah haji di Tanah Suci. Pada penyelenggaraan ibadah haji 2025 ini, Kementerian Agama Republik Indonesia mencatat bahwa hingga 15 Mei 2025, sebanyak 15 calon jemaah haji Indonesia meninggal dunia di Arab Saudi.
Satu pertanyaan yang kerap muncul dari masyarakat adalah: mengapa jenazah jemaah yang meninggal dunia saat berhaji tidak dipulangkan ke Tanah Air?
Prosedur Tetap: Dimakamkan di Tanah Suci
Pemakaman jemaah haji yang wafat di Arab Saudi secara langsung di Mekkah atau Madinah bukanlah hal baru. Ini merupakan prosedur tetap yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi terhadap seluruh jemaah haji dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada dua pertimbangan utama: kondisi iklim dan kompleksitas administratif.
1. Risiko Pembusukan akibat Suhu Ekstrem
Kondisi cuaca di Mekkah dan Madinah pada musim haji, yang bisa mencapai suhu ekstrem, mempercepat proses pembusukan jenazah. Kendati jenazah telah melalui proses pengawetan, perjalanan udara yang panjang tetap menjadi risiko tinggi. Oleh karena itu, dimakamkan langsung di tempat wafat dianggap sebagai pilihan terbaik secara medis dan logistik.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem di Makkah Jelang Pelaksanaan Armuzna, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan
2. Prosedur Administratif yang Rumit dan Biaya Tinggi
Pemulangan jenazah ke luar negeri membutuhkan rangkaian dokumen yang rumit. Persetujuan harus didapatkan dari berbagai otoritas di Arab Saudi, mulai dari rumah sakit, kepolisian, hingga kantor Gubernur Mekkah. Prosedur ini tidak hanya menyita waktu, tetapi juga menuntut biaya besar. Atas dasar itulah, kebijakan pemakaman di Tanah Suci diterapkan secara konsisten.
Kematian yang Mulia dalam Pandangan Islam
Dalam ajaran Islam, meninggal dunia saat sedang menunaikan ibadah haji, terutama di Mekkah atau Madinah, dipandang sebagai bentuk kematian yang mulia. Oleh karenanya, dimakamkan di tempat suci tersebut merupakan kehormatan tersendiri bagi jemaah yang wafat.
Prosedur Penanganan Jenazah oleh Otoritas Resmi
Penanganan jenazah jemaah haji dilakukan oleh Muassasah, lembaga resmi di bawah otoritas Arab Saudi. Prosesnya meliputi:
-
Penerbitan sertifikat kematian oleh rumah sakit setempat
-
Pemulasaran jenazah (memandikan, mengkafani, dan menyalatkan)
-
Pemakaman di Mekkah atau Madinah, dengan kemungkinan salat jenazah di Masjidil Haram jika memungkinkan
-
Dokumentasi dan pemberitahuan resmi kepada keluarga oleh Kementerian Agama dan Konsulat Jenderal RI di Jeddah
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama terus memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai syariat dan protokol kemanusiaan. Kepada keluarga yang ditinggalkan, pihak terkait akan memberikan informasi resmi dan dukungan administratif yang diperlukan.
Dengan segala pertimbangan medis, administratif, dan keagamaan, kebijakan pemakaman jenazah jemaah haji di Tanah Suci merupakan bentuk penghormatan terakhir yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










