Akurat
Pemprov Sumsel

Kisruh Visa Haji 2025: Timwas DPR Soroti Jemaah Terpisah Kloter dan Akomodasi

Fajar Rizky Ramadhan | 29 Mei 2025, 22:29 WIB
Kisruh Visa Haji 2025: Timwas DPR Soroti Jemaah Terpisah Kloter dan Akomodasi

AKURAT.CO Antusiasme 221.000 jemaah haji Indonesia tahun ini kembali diwarnai sejumlah persoalan administratif yang tak kunjung usai. Salah satu yang paling krusial adalah keterlambatan penerbitan visa yang menyebabkan kekacauan kloter dan memisahkan anggota keluarga selama keberangkatan dan penempatan di Tanah Suci.

Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menyoroti secara serius masalah tersebut. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyebut keterlambatan visa telah memicu dampak berantai yang signifikan bagi kenyamanan jemaah, khususnya yang berasal dari keluarga yang semestinya berangkat dalam satu kelompok terbang (kloter).

“Salah satu masalah itu adalah visa. Banyak yang terlambat. Akibatnya, ada pasangan atau jemaah dalam satu kloter yang harus berangkat tanpa anggota keluarganya karena visa belum turun,” ujar Adies dalam wawancara televisi, Rabu (28/5/2025).

Sebanyak 203.000 dari total jemaah tahun ini merupakan peserta haji reguler, sementara sekitar 17.500 lainnya adalah jemaah haji khusus atau furoda. Mereka diberangkatkan dalam 528 kloter dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: Amirulhaj 2025 Bertolak ke Tanah Suci, Kawal Langsung Layanan Jemaah Haji

Permasalahan visa bukan sekadar administratif, tetapi juga berdampak langsung pada penjadwalan penerbangan. Karena maskapai tidak bisa menunda jadwal, jemaah dengan visa belum terbit harus dipindahkan ke kloter lain. Hal ini menyebabkan pasangan atau keluarga terpisah, bahkan hingga ke tempat akomodasi di Arab Saudi.

“Dampaknya adalah pasangan suami-istri atau keluarga yang seharusnya satu kloter, akhirnya terpisah. Ada yang lebih dulu berangkat, ada yang menyusul di kloter berikutnya,” tambah Adies.

Tahun ini, Kementerian Agama juga mengubah skema layanan jemaah di Arab Saudi. Jika sebelumnya hanya ada satu syarikat penyedia layanan, kini terdapat delapan syarikat berbeda yang menangani jemaah berdasarkan kloter mereka.

Tujuannya adalah agar pelayanan lebih merata dan efisien. Namun, sistem baru ini justru memperparah situasi jemaah yang terpisah akibat visa, karena mereka kemudian ditangani oleh syarikat dan ditempatkan di hotel yang berbeda.

“Akhirnya yang tadinya satu keluarga, karena visa terlambat, dijemput syarikat berbeda dan masuk ke hotel berbeda. Inilah yang membuat beberapa kejadian viral, seperti pasangan suami-istri atau anak dan orang tua yang terpisah,” jelas Adies.

DPR RI meminta agar koordinasi antar lembaga lebih dimaksimalkan, terutama menjelang puncak ibadah haji seperti wukuf di Arafah dan lempar jumrah. Adies mengingatkan bahwa keterpisahan keluarga saat momen krusial seperti itu bisa menyulitkan jemaah dan memperberat kerja petugas pendamping.

“Kalau nanti saat wukuf atau melempar jumrah mereka masih terpisah, itu bisa menyulitkan. Maka Dirjen Penyelenggaraan Haji kita minta langsung berangkat untuk bereskan di sana,” tegasnya.

Baca Juga: DPR Soroti Penerapan Sistem 8 Syarikah Haji 2025: Jangan Korbankan Kenyamanan Jemaah

Menanggapi polemik visa, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa masalah tersebut tak hanya menimpa Indonesia, melainkan juga negara lain. Ia menegaskan bahwa proses penerbitan visa sepenuhnya berada di bawah otoritas pemerintah Arab Saudi.

“Kami terus komunikasi dengan otoritas Saudi. Tapi soal visa, itu sepenuhnya kebijakan mereka,” ujar Nasaruddin dalam pernyataan pers di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Meski begitu, ia memastikan seluruh visa jemaah reguler telah rampung, walau sempat terjadi keterlambatan di awal keberangkatan.

Dengan evaluasi yang terus berjalan, Timwas Haji DPR menekankan pentingnya perbaikan sistem dan komunikasi lintas otoritas agar insiden serupa tidak terulang, apalagi menjelang puncak ibadah yang membutuhkan kesiapan penuh.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.